Penyekapan digugai di Cibeureum, Tasikmalaya, korban menjadi jaminan utang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang perempuan di Kecamatan Cibeureum, Tasikmalaya, terpecat Senin sore (29/6/2026) setelah memanggil layanan darurat polisi 110. Tim keamanan bergerak cepat untuk menampaskan korban dan mengejar terduga pelaku. Polisi dari Sat Samapta, Satreskrim, serta Polsek Cibeureum interfacial dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tasikmalaya untuk memadukan ke lokasi susulan.

Dari informasi awal, korban dan terduga pelaku dibanjir oleh keluarga berinisial M (terduga) dan A (korban) di Kecamatan Tamansari. Korban sebelumnya bekerja di koperasi tanpa sertifikat resmi, sehingga memiliki beban hutang Rp14 juta. Keluarga terduga memaklumkan korban berada di rumah tersebut selama satu minggu.

Pemimpin tim, Ipda Rifanto Zaki, menjelaskan korban tidak mengalami kekerasan fisik tetapi dipaksa memenuhi gaji utang. Keputusan keluarga terduga tidak mengakui tindak pidana, meskipun polisi tetap menyelidiki. Olah Tempat Kejadian (TKP) dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memastikan urutan fakta.

Proses penanganan masih dalam tahap pemeriksaan mendalam. Aparat belum menentukan tanggung jawab hukum secara resmi. Polisi menekankan bahwa hukum tetap menjadi pembatasan utama, meskipun kasus ini terkait kewajiban utang.

Kasus ini menyoroti risiko gangguan keamanan perserakatan yang terkait dengan tuntutan finansial. Meskipun keluarga korban menyatakan tidak ada kekerasan, penyelidikan akan terus berlangsung untuk memastikan kebenaran. Komunitas dan aparat keamanan diperencanaan bekerja sama untuk mencegah kecemasan serupa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan