Pasien sebagai konsumen: Pentingnya perlindungan hukum di era komersialisasi layanan kesehatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komersialisasi layanan kesehatan di Indonesia semakin intens. Promosi layanan medis seperti perawatan berat badan, pencucian gigi, hingga sertifikasi vitamin C dengan diskon menarik banyak via media sosial. Fenomena ini menyiratkan perubahan peran pasien, yang kini dianggap konsumen. Penegasan dari YLKI dan pakar hukum menunjukkan bahwa hubungan dokter-pasien bergantung pada aspek ekonomi.

Dalam kerahamen hukum, hubungan ini dinaikkan sebagai perjanjian terapeutik. Pasien berhak atas pelayanan maksimal, sementara tenaga medis dapat meminta imbalan. UU No. 17 Tahun 2023 mengatur ini melalui Pasal 273 huruf c (hak imbalan tenaga medis) dan Pasal 277 huruf d (kewajiban pasien bayar).

Anggraini Endah Kusumaningrum menekankan bahwa imbalan pasien mengubah pelayanan kesehatan menjadi transaksi ekonomi. YLKI berpendapat ini mengonfirmasi bahwa jasa kesehatan di Indonesia sebenarnya komersial.

Di luar negeri, Brazil dan India mengelola perlindungan konsumen di sektor kesehatan. Brazil mengklasifikasikan jasa dokter gigi sebagai layanan komersial melalui CDC, sementara India mengatur jasa kesehatan berbayar sebagai komersial kecuali dikendalikan pemerintah.

Di Indonesia, praktik promosi jasa medis dengan diskon mendominasi fasilitas swasta. Meski profesi kesehatan sering dianggap tidak komersial, faktanya menunjukkan pergeseran. Pakar seperti Safitri Hariyani mencatat Indonesia ratifikasi Perjanjian WTO, tetapi tidak secara eksplisit mengkategorikan jasa kesehatan sebagai komersial dalam UU Perlindungan Konsumen.

Ketika ekonomi terlibat, pasien bukan lagi pasif. Mereka menjadi konsumen yang memerlukan perlindungan hukum. UU No. 8 Tahun 1999 seharusnya diterapkan untuk melindungi hak pasien, termasuk sengketa. Namun, tenaga kesehatan khawatir pendekatan konsumen merusak hubungan pribadi.

Dinamika komersialisasi meminta pernyataan hukum pasien sebagai konsumen. Indonesia perlu memajukan evaluasi untuk memberikan keadilan dan kes-unitan bagi semua pihak.

Revolusi ini meminta aksi. Siapa pun yang terlibat dalam pelayanan kesehatan wajib memperhitungkan aspek hukum. Kesehatan bukan cuma kesihatan fisik, tapi juga hak dan keadilan. Yuk, bantu membangun sistem yang adil dan transparan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan