Kades di Garut Dipengaksa Jual Tanah, Masyarakat Pertanyakan Hukuma

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Masalah agrarian kembali muncul di Garut. Keluarga di Desa Neglasari Kecamatan Balubur mengungkapkan ketidakpastian atas penjualan tanah carik sebesar 8 hektar oleh kepala desa. Penjualan ini berjumlah Rp 1,97 juta, tetapi masyarakat merasa tidak ada penjelasan yang jelas dari pihak desa.

Pada 18 Juni 2026, audiensi di desa berlangsung tanpa hasil. Iwan Nawawi, tokoh warga, mengungkapkan bahwa masyarakat hanya meminta transparansi terkait alasan penjualan. Mereka mempertanyakan bagaimana tanah yang dikuasai negara bisa diubah menjadi hak pribadi.

Iwan menjelaskan bahwa tanah carik tidak boleh dijual karena tertindoan sebagai tanah negara. Regulasi UU DPRD dan Permenagri No 1/2016 Pasal 21 menyatakan bahwa pengalikan tanah adas hanya bisa dilakukan melalui gulingan dengan izin bupati dan DPRD. Hukum ini mengakhiri hak penjualan bebas atas aset negara.

Menurut pendapat warga, tanah tersebut hanya bisa digunakan melalui hak pakai, bukan diubah menjadi kepemilikan pribadi. Proses ini memerlukan izin dari bupati. Namun, penyalahgunaan ini menjadi potensi sumber korupsi, mengganggu program nasional yang harus dijalankan secara profesional.

Warga meminta pemerintah provinsi Jawa Barat mendoakan desa untuk memastikan kelancaran proses. Mereka takut pengadaan koperasi desa merah putih (KDMP) melalui tanah negara ini tanpa transparansi.

Pemerintah harus mematikan pelanggaran hukum segera. Program nasional yang mengandalkan dana rakyat wajib dijalankan dengan akuntabilitas. Penyalahgunaan tanah negara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan kepercayaan masyarakat.

Pengawasan terhadap penggunaan tanah negara harus lebih ketat. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah korupsi dan menjaga hak warga. Setiap kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi aparat daerah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan