Empat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Padel di Jaksel

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media Kampung– Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan ke Submission empat orang sebagai tersangka terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan lapangan padel inisial AL. Korban diduga dituduh menindak pidana karena menilai mencurik racket dari tempat penggalangannya.

Pemeriksaan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengungkapkan, fakta ini terbuka setelah keluarga korban melaporkan bahwa AL tidak pulang selama dua hari. Ibu korban berinisial M menyampaikan ke polisi pada Rabu (24/6) setelah anaknya diambil dari rumah pada Senin (22/6) dan belum kembali.

“Dari laporan yang diterima, tim Resmob Polres Jakarta Selatan langsung beraksi dan memastikan pelaku,” ujar Joko kepada media, Jumat (26/6).

Ketiga orang pertama yang teridentifikasi adalah ASB, RRK, AH, serta DW. Semua telah ditahan. Polisi memanipat para tersangka dengan pasal perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan kekerasan bersamtanya.

Penelitian awal mengungkapkan korban baru bergabung di tempat kerja tersebut selama dua bulan. Korban dan para pelaku memiliki hubungan karena bekerja di lokasi yang sama. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan diduga mengambil barang dari tempat kerja,” kata Joko.

Kasus ini menduduki viral di platform media sosial. AL disebut menjadi korban penyekapan dan penganiayaan karena ditukar mencuri racket padel. Keluarga korban mengakui diberi pemberitahuan untuk mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta. Karena tidak mampu, dua motor listrik dan satu ponsel milik korban juga diruntut.

Korban diduga tertahan selama dua hari. Saat panggilan video dengan keluarga, kondisinya memang merah pada wajah, mata membiru, gigi pecah, serta luka di kaki.

Artikel ini terbit via Media Kampung.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan