Satresnarkoba Polres Pagaralam bongkarkan satu sarang shabu di Tumbak Ulas, menebak satu orang.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Peraduan media kampung, Polres Pagaralam berhasil memadukan operasi untuk mengungkap distribusi senyawa berbahaya di daerah Tumbak Ulas. Salah satu terlindung, pria berusia 48 tahun dengan inisial M, terpaku selama penggerakan-polisi di lokasi Gang Astra sekitar 21.40 WIB. Keluaran dari tangannya mencakup lima porção sabu total berat 2,28 gram yang disimpan dalam dua tempatan: dua dalam alat pemoles makeup merek Dazzle Me ungu dan tiga di dalam kemasan kertas biru muda. Terserta juga sarung gerak Samsung, tiga plastik penutup, serta Rp130 ribu yang dilaporkan berasal dari proleksif penjualan.

Ketentuan hukum yang dihadapkan, terlindung mencurigakan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba. Hasil tes urine menunjukkan presensi metamfetamin. Kapolres Pagaralam melalui Kapres Resnarkoba Iptu Doris Pidriandi mengungkapkan tindakan pengembangan untuk memastikan sumber terobosan dan jaringan terkait. Tersangka akan diproses secara hukum lengkap. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pengambilan bukti, tes urine, dan pengiriman sampel ke laboratorium forensik. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkoba 2009.

Media Kampung

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan