Panduan Lengkap Hukum, Syarat, dan Distribusi Hewan Kurban: Temukan Penjelasan Lengkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta (fanews.id) — Agama Islam mengajarkan ibadah kurban sebagai bentuk penghormatan kepada Allah. Hal ini tidak hanya berarti menyembelih hewan, tetapi juga menyajikan nilai spiritual dan sosial.

Arsad Hidayat, Welfare Agama Islam, menjelaskan bahwa kurban wajib dilakukan sesuai aturan agama. Para ulama mayoritas berpendapat kurban bersifat sunnah muakadah, hal yang sangat disarankan bagi yang mampu. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2, disebutkan “maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”. Adakah hadis riwayat Muslim yang larang memotong kuku dan rambut para yang ingin berkurban.

Pemahaman bahwa kurban adalah kewajiban sosial bagi yang mampu, sesuai hadis Ibn Majah. Ia menyatakan, “Orang yang memiliki kekayaan seharusnya berkurban sebelum mendekati salat.” Namun, mazhab Hanafi memandang kurban sebagai wajib bagi yang memenuhi syarat: mokmin dan mampu finansial.

Syarat hewan kurban
Hewan yang digunakan harus tergolong ternak atau an’am: unta, sapi, kambing, domba. Allah wajibkan ini dalam Surah Al-Hajj ayat 34. Arusad menjelaskan hewan non-ternak seperti unggas tidak diperbolehkan. Usia minimal hewan: unta lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, domba enam bulan setelah legembur. Hewan juga harus sehat, bebas cacat seperti sakit atau kecurangan.

“Kurban adalah penghormatan terhadap syariat Allah,” ujar Arsad. Prosedur penyembel

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan