PemilikToko SRC di Tasikmalaya Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPJSKetenagakerjaan Cabang Tasikmalaya memberikan dana Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada keluarga Pepen Sumpena, pejuang Toko SRC Rita yang pernah menjadi peserta di programnya selama 14 bulan. Transaksi ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor, Dewi Manik Imannury, bersama tim management di lokasi Tasikmalaya pada 12 Mei 2026.

Manfaat ini merupakan bagian dari coverage JKM yang dipersatui BPJS untuk melindungi ahli waris peserta yang kehilangan jiwa tidak berkecualan kerja. Dewi membagikan pesan bahwa institusi tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, baik yang bekerja formal maupun informal, dihadapi risiko apa pun.

Pemenangnya, Manik Imannury menegaskan bahwa dana itu dirancang untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pokok setelah kehilangan anggota keluarga. Ia mengundang semua pekerja untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan segera memadai untuk memastikan perlindungan yang layak.

Hasil perjuangan Pepen Sumpena telah tetap diingatkan sebagai motivasi bagi pekerja lain untuk memanfaatkan layanan sosial yang tersedia. Kehadiran BPJS di sisi ini membuktikan dedikasi dalam menjaga hak dan keamanan karyawan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan