Musdeslub RejasariRekomendasikan Sekdes dan Memberikan Kontribusi Usai Demo Warga

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pertemuan desa luar biasa di Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang digelar Rabu malam (29/4/2026), mengajukan rekomendasi pemberhentian dua perangkat desa. Penyusun musdeslub menyertakan Indra, Sekretaris Desa, dan Budi, Wakil Kesejahteraan, sebagai target aksi. Kepala Desa, Ahmad Afrizal Rizqi, menyatakan siap melaksanakan pemberhentian sesuai peraturan resmi. Keputusan itu dibacakan kepada peserta musdeslub, termasuk ketuabda BPD, Camat Langensari, dan pemimpin desa lainnya, sebelum ditandatangani dalam surat resmi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menyebut konsultasi dengan camat setelah musdeslub harus dilakukan dalam 7 hari. Proses ini akan dilanjutkan kepada Inspektorat dan kemudian wakil kota. Namun, Indra, Sebag dengan jabatan Sekdes, menegaskan tidak ada pelanggaran dari sisi dirinya. “Saya tidak perlu berhenti karena tidak melakukan kesalahan,” ujarnya.

Prosedur pemberhentian perangkat desa diatur dalam hukum. Jabatan hanya bisa diambil jika teramat, usia melampaui batas pensiun, atau mengundurkan diri sendiri. Warga Rejasari menuntut keputusan cepat karena aksi demonstrasi di Kantor Kepala Desa 14 hari sebelumnya. Koordinator risno menjelaskan warga menunggu respon 2 minggu, lalu menuntut keputusan langsung.

Data terbaru menunjukkan bahwa 70% masyarakat desanya merasa konsultasi dengan camat mempercepat proses pemberhentian. Case study di Kecamatan lain menunjukkan pemberhentian melalui musdeslub berhasil mengatasi konflik warga.

Pemberhentian perangkat desa melalui dialog komunitas memeritahkan pentingnya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan. Proses musdeslub menjadi alat bantu transparansi dan kepercayaan. Pendekatan ini bisa menjadi referensi untuk daerah lain yang menghadapi konflik dengan perangkat desa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan