Ade-Uu mengklaim bisa kembali bekerja, sementara pernyataan Ade Sugianto tentang masa jabatannya viral di media sosial.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, RadarTasik.ID โ€“ Proses pemilihan kepala daerah di Tasikmalaya masih berlangsung lama. Pasangan bupati dan wakil bupati periode 2025-2030 belum memenuhi masa jabatan dua tahun. Namun, suasana politik di kabupaten mulai bergerak dengan intensitas. Seringkali, hal ini disebabkan oleh pergerakan media sosial, seperti video yang viral di TikTok.

Video berdurasi 21 detik ini, yang dikirim oleh akun @damar8802, mencakup situasi acara silaturahmi dan halal bihalal DPC PDI Perjuangan. Dalam rekamannya, Ade Sugianto, mantan bupati Tasikmalaya, menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) menyatakan dirinya masih menjabat satu periode. โ€œSaya disebut oleh DKPP, sesuai aturan Indonesia, H Ade Sugianto masih satu periode. Jika diberikan izin Allah SWT, umur yang panjang, sehat, dan bermanfaat, saya tetap bisa menjabat,โ€ ujarnya sambil diacakan oleh pengurus, kader, dan simpatisan.

Tidak ada respon dari Ade Sugianto hingga saat ini. Radar mencoba meminta konfirmasi dari Sekretaris DPC PDI-Perjuangan, Aep Syaripudin, tetapi hingga penulisan ini, pihaknya tidak memberikan penjelasan.

Mengapa Ade Sugianto bisa berpanjang masa jabatannya? Karena Mahkamah Konstitusi (MK) pasalnya, Ade dinilai telah menjabat dua periode sebagai bupati Tasikmalaya. Hal ini memicu gugatan dari pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang mengkritik kualifikasi Ade berdasarkan perhitungan masa jabatannya dari 5 September 2018.

Sementara itu, Uu Ruzhanul Ulum, bupati Tasikmalaya periode 2011-2016, juga menyatakan berencana kembali maju. Ia berargumen masa jabatannya hanya dihitung satu periode, sehingga tetap memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala kabupaten. โ€œSaya tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah,โ€ ujarnya melalui WhatsApp.

Kondisi politik ini menegakkan bahwa proses pemilihan kepala daerah tidak hanya mengandalkan uang atau strategi, tetapi juga memerlukan penjelasan yang tegas dari pihak berwenang. Seperti kaseus legal ini, yang menunjukkan bagaimana ketatatan hukum dapat memengaruhi dinamika politik.

Saat ini, pemilih harus tetap waspada. Yang terburu-buru mungkin menjadi calon terang, tetapi yang benar adanya harus dihitung dengan teliti. Kebijakan politik bukan hanya tentang keputusan, tetapi juga tentang transparansi dan keadilan. Langkah-langkah yang benar, meskipun sulit, tetap menjadi kunci untuk menciptakan kepercayaan publik.

Proses ini mengajak kita mempertimbangkan bagaimanaWELAH mempertahankan kualitas kepemimpinan. Apakah keputusan hanya didasarkan pada masa jabaatan, atau juga pada nilai-nilai yang dimiliki? Pada waktu pilkada, setiap pemilih harus memahami bukan hanya nama, tapi juga bagaimana kandidat tersebut akan melaksanakan tugas.

Seperti yang disajikan di kasus ini, keputusan politik seringkali bersifat dinamis. Hal yang mungkin terpahat hari ini bisa menjadi dasar keputusan masa depan. Oleh karena itu, semuanya harus dilakukan dengan ketatatan dan kejujurihan. Yang penting, proses politik tetap menjadi peluang untuk bangsa memilih yang paling sesuai dengan aspii.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan