Kuasa Hukum Korban Mengaku Asusila Terlibat, Padangnya Pedagang Bakso Tasikmalaya Mengingkaskannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

DiTasikmalaya, kasus yang menimbulkan kekhawatiran terhadap seorang pedagang bakso berinisial S (48) di Kecamatan Cihideung semakin menggempa. Di satu sisi, pelapor E (23) warga Cipedes menjadi target dugaan pelecehan seksual yang masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, perokaran penganiayaan dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkan S telah lebih dulu masuk tahap penanganan hukum.

Dalam keterangan resmi, Asep Kaka, kuasa hukum korban E, mengungkapkan bahwa dua dugaan terpapar bersamaan. Salah satunya adalah dugaan penganiayaan dan perampasan, yang lebih cepat naik karena korban mengakui adanya perbuatan. Namun, ketika diperiksa oleh penyidik, penyalahgunaan itu tergantikan. Asep mengajukan bahwa sebelum pemeriksaan, ada pengakuan yang beredar di lingkaran tertentu, tetapi setelah proses, korban tidak mengakui hal tersebut.

Penjelasan Asep menunjukkan bahwa jika dugaan asusila terbukti, penyangkalan korban dalam pemeriksaan bisa memicu penuntutan pidana tambahan. Ia juga memperhatikan bahwa korban sedang memasuki tahap trauma berat, sehingga perlu pendampingan psikolog. Di sisi lain, pihaknya mengklaim konsistensi antara narasi korban dan bukti visual seperti foto atau video yang pernah dukung klaimnya.

Proses hukum ini tidak hanya berfokus pada satu perkara, tetapi juga membuka keraguan tentang klaim korban. Asep menyoroti bahwa dugaan penculikan adalah hoax, meskipun hal itu telah memengaruhi persepsi publik. Korban tetap menjadi korban, bukan pelaku. Penyeliwaran peristiwa, seperti klaim dibawa ke rumah keluarga terlapor, juga menjadi poin yang disangka.

Berkat ini, penting untuk tetap memperhatikan kebenaran dalam setiap laporan. Tidak cukup hanya dengan dugaan, tetapi perlu proses penyelidikan yang transparan. Karena, kesalahan dalam mengakui atau menyoroti peristiwa bisa menimbulkan dampak besar bagi korban. Jadi, setiap pihak harus berkomitmen untuk mencegah perakaran yang tidak adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan