Kuasa Hukum meminta pengadilan untuk menyelesaikan kasus terhadap pedagang bakso di Tasikmalaya tanpa tekanan sosial

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Windi Harisandi, kuasa hukum pedagang bakso, menyoroti bahwa prosedur penegakan hukum terkait dugaan penganiayaan tidak boleh terlalu dipengaruhi oleh media sosial. Dikepala, dia meminta aparat penegak fokus pada bukti sejiaga, bukan pada tekanan publik yang sering diangkat oleh opini tidak tepat. “Saya harap proses hukum dilakukan dengan transparansi, tanpa pengaruh dari medsos,” ujarnya Rabu (22/4/2026).

Fenomena “viral dulu, benar kemudian” sering mengaburkan kebenaran dalam perkara. Windi mengkhawatirkan bahwa opini digital bisa mengganggu penilaian hukum. “Hukum harus ditentukan oleh bukti, bukan tekanan,” tegasnya. Ia menekankan peran alat bukti yang objektif, seperti CCTV, visum, atau video live TikTok yang mencatat kejadian.

Istana Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan empat tersangka setelah proses selenggaran. Herman Saputra, ketua satreskrim, konfirmasi penentuan ini Selasa (21/4/2026). Namun, peran terputusan masing-masing tersangka serta status saksi seorang perempuan berinisial E masih dalam penelitian.

Awal peristiwa terjadi saat sengketa di Kawasan Cieunteung, Kecamatan Cihideung. Sutarno (48), penjual bakso, mempertahankan diri dari korban. Kejadian sempat terlihat langsung di media sosial, sehingga memicu reaksi publik. Polisi memproses bukti secara objektif, meski ada tekanan dari opini digital.

Penegakan hukum harus tetap bertahan pada kebenaran, bukan tergoda oleh tekanan luar. Keadilan sebenarnya diatur oleh bukti, bukan opini publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan