Oknum ASN Kasus Penggelapan di Kota Banjar Coreng: Nama Daerah Akibat, Sanksi Menanti

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Banjar, yang terkait dengan beberapa kasus, akan menghadiri sidang utama pada 12 Maret 2026. Pencapaian ini bertujuan untuk menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan, apakah ringan, sedang, atau berat.

Andi Bastian, kepala tim pemeriksa kota, mengungkapkan bahwa proses penanganan terhadap oknum ASN Disnaker masih berlangsung. Jawaban resmi akan keluar pada tanggal 12 Maret 2026.

Tidak ada informasi khusus dari pihak terkait tentang bentuk sanksi yang akan ditetapkan. Namun, tim pengawas tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum memberikan keputusan akhir.

Aktivis Kota Banjar Budiman mengkritik tindakan oknum ASN tersebut, menganggap melanggar peraturan. Mereka menilai perbuatan tersebut melanggar kewenangan yang diberikan, sehingga perlu sanksi yang lebih tajam untuk memberikan penggeran.

Budiman menekankan bahwa sanksi harus sebanding dengan penganiayaan yang dilakukan. Meski proses sidang belum selesai, tim tetap berani menyampaikan ketentuan yang jelas untuk memastikan adanya pemberantasan yang efektif.

Kasus ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam aparatur sipil negara sangat krusial. Semua pihak harus menjaga keadilan dan integritas dalam memproses peribulan, agar masyarakat berkepercayaan terhadap instansi pemerintah. Keputusan yang diambil pada sidang 12 Maret 2026 akan menjadi moment utama untuk memperbaiki kesalahan dan memperkuat tata kelola di Banjar.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan