Bamsoet Meminta Perlindungan Hukum untuk Kembangan Kripto

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bambang Soesatyo, anggota DPR RI, menekankan bahwa peningkatan potensi Bitcoin sebagai alat keuangan digital harus disertai dengan kehadiran perlindungan hukum yang tegas. Tanpa kerangka hukum yang kuat, penggunaan Bitcoin berisiko besar bagi masyarakat karena kompleksitas ancaman teknologi dan kejahatan siber.

“Bitcoin kini sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi dan pilihan investasi masyarakat. Namun, negara wajib memberikan perlindungan hukum yang jelas untuk menjamin hak-hak pengguna,” kata Bamsoet dalam keterangannya pada Senin (2/2/2026).

“Peraturan yang ada, seperti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, fokus pada tata kelola teknis dan administrasi pasar. Namun, belum menyelenggarakan perlindungan konsumen sebenarnya, terutama terkait keamanan aset dan mekanisme pengembalian kerugian,” ujarnya.

Bamsoet mengklaim Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah langkah positif. Dokumen ini memberikan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi aktivitas digital, termasuk aset kripto. Namun, pendekatan ini perlu lebih mendalam untuk mencakup jaminan keamanan dan transparansi risiko.

Risiko kejahatan siber dalam ekosistem Bitcoin sangat tinggi. Masalah seperti pencurian private key, serangan phishing, atau praktik rug pull bisa meninggalkan investor dengan dana tanpa jalur penyelesaian. “Ketika dana hilang di bank, ada mekanisme perlindungan. Tapi di Bitcoin, pengguna seringkali hanya bisa pasrah,” tegas Bamsoet.

Sebagai informasi, sidang ini juga dihadiri oleh eksperti seperti Prof Dr Faisal Santiago dan Dr KMS Herman.

Dengan penguatan hukum yang jelas, masyarakat dapat membangun keamanan dan keadilan dalam menggunakan Bitcoin. Investasi digital harus didampingi dengan regulasi yang tidak hanya mengatur tata cara, tetapi juga menjamin hak-hak pengguna dari ancaman tak terduga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan