Pelaku Perusakan Ruang Sidang DPRD Kota Banjar Menjalani Restorative Justice

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BANJAR, Thecuy.com – Aksi perusakan ruang sidang Singaperbangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu kini memasuki babak baru. Pelaku perusakan, yang masih di bawah umur saat kejadian, kini menjalani proses diversi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Alif Darmawan Maruszama SH, MH, menjelaskan bahwa dua anak yang menjadi tersangka telah menjalani diversi.

“Kedua tersangka saat ini berusia 18 tahun. Namun, saat melakukan perusakan, usia mereka masih 17 tahun. Oleh karena itu, penanganan kasus ini akan dilakukan berlandaskan prinsip restoratif keadilan,” ucapnya pada Kamis (11/12/2025).

Meskipun keduanya kini telah tergolong dewasa, mereka masih menjalani proses hukum dan berstatus sebagai pelajar SMA di Kota Banjar. Pihak Kejari tengah berupaya menyelesaikan kasus ini melalui restoratif keadilan, yang melibatkan mediasi dengan DPRD Kota Banjar serta penjaminan dari Wali Kota Banjar.

“Mereka masih bisa dibina, sehingga kami mempertimbangkan masa depan mereka. Meskipun secara usia sudah dewasa, namun keduanya masih menempuh pendidikan,” jelas Alif.

Penyelesaian kasus ini diusulkan dalam bentuk sanksi sosial dan keagamaan. Sanksi sosial meliputi kegiatan seperti kerja bakti dan membersihkan halaman sekolah. Sedangkan sanksi keagamaan mencakup aktivitas mengaji berkala atau kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Jika selama masa pelaksanaan sanksi ini mereka mengulangi perbuatan serupa, maka kami akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, pihak Kejari masih memberikan kesempatan kepada kedua pelaku untuk menjalani sanksi sosial dan keagamaan sebagai bentuk pembinaan. “Kami berharap proses ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan pribadi mereka ke depan,” pungkas Alif.

Studi Kasus: Kasus perusakan ruang sidang DPRD Kota Banjar ini menjadi contoh nyata penerapan restoratif keadilan dalam penanganan perkara anak. Dengan pendekatan ini, diharapkan pelaku dapat memahami dampak perbuatannya dan kembali ke jalur yang benar tanpa harus menjalani proses pidana formal yang berat.

Proses diversi ini juga menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk tidak hanya menindak, tetapi juga membina generasi muda. Dengan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui sanksi sosial dan keagamaan, diharapkan pelaku dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat. Mari dukung upaya pembinaan ini dan berikan ruang bagi mereka untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik. Masa depan mereka ada di tangan kita semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan