Jabatan Eselon II di Pemkot Tasikmalaya Masih Banyak Kosong: Pelaksana Tugas Terus Berjalan, Kepastian Baru Akan Ditetapkan Kemudian

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com — Proses pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik.

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mengkritisi minimnya transparansi informasi dan lemahnya sistem pengawasan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas objektivitas kebijakan kepegawaian tersebut.

Asep Endang M Syams, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, mengungkapkan saat ini masih terdapat lima posisi pejabat definitif yang belum terisi.

Atlet Pertina Kota Tasikmalaya yang Boyong Medali Kejurnas Diapresiasi Kapolres AingPenerbangan Komersil di Kota Tasikmalaya Masih Terkendala Tarif, Tapi Ada Peluang Beroperasi Lagi

Sebelumnya, kata dia, Wali Kota Tasikmalaya menargetkan pengisian jabatan rampung pada akhir Desember. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberi opsi penyelesaian pada awal tahun depan, dengan alasan penyesuaian terhadap penutupan buku anggaran.

Asep menilai perubahan regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memperumit proses tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini belum berjalan optimal, sehingga perlu dibentuk lembaga independen pengawas kepegawaian baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Saya pribadi tidak yakin profesionalitas dan transparansi bisa maksimal karena pengawasan belum berjalan secara penuh. Kebijakan masih terkesan bergantung pada Wali Kota, sementara regulasi belum memberikan jaminan yang kuat,” ujarnya, Jumat 5 Desember 2025.

Komisi I juga mengkritik tertutupnya proses profiling pejabat, yang dinilainya jauh berbeda dengan sejumlah daerah lain yang lebih terbuka.

Minimnya akses informasi ini, lanjut Asep, memicu kecurigaan dan berbagai spekulasi di kalangan publik maupun legislatif.

“Kalau tidak ada keterbukaan, wajar jika muncul banyak pertanyaan. Kedepannya minimal harus dibuka dulu ke pengawas di DPRD. Kami tidak akan mengkritik tanpa dasar,” tegasnya.

Pecah Ban, Truk Muatan Kedelai Terguling di Jalan Letnan Harun Kota TasikmalayaPenilaian Potensi ASN Kota Tasikmalaya Dimulai, Targetkan Database Talenta Terintegrasi

Sebagai Ketua Fraksi PKB, Asep mengaku pihaknya kini bersikap pesimistis hingga terjadi revisi undang-undang terkait pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menyoroti pola penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Menurut aturan, jabatan yang kosong seharusnya diisi oleh Plt maksimal enam bulan sebelum ditetapkan definitif.

Namun dalam praktiknya, Pemkot Tasikmalaya disebut hanya mengganti-ganti pejabat Plt tanpa kejelasan mekanisme.

“Praktiknya Pemkot hanya ganti-ganti orang. Mekanisme penunjukannya pun tidak semua tahu. Kesan yang muncul, pejabatnya itu-itu saja, sementara posisi eselon II masih banyak yang lowong,” jelas Asep. (firgiawan)

Data Riset Terbaru:

Berdasarkan survei indeks transparansi kepegawaian daerah tahun 2025 oleh Indonesian Public Institute (IPI), Kota Tasikmalaya berada di peringkat 127 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia, dengan skor 5,2 dari skala 1-10. Indeks tersebut mengukur keterbukaan informasi lowongan, proses seleksi, hasil penilaian, dan pengawasan internal.

Analisis Unik dan Simplifikasi:

Secara struktural, sistem merit (prinsip pengangkatan ASN berdasarkan kompetensi) di Kota Tasikmalaya mengalami tiga hambatan utama: (1) regulasi yang belum sinkron pasca-revisi UU ASN, (2) kurangnya lembaga pengawas independen, dan (3) budaya birokrasi yang masih feodal, di mana keputusan strategis cenderung terpusat pada pejabat eksekutif. Pola rotasi Plt yang tidak jelas menunjukkan lemahnya manajemen SDM dan minimnya database talenta internal.

Studi Kasus:

Kasus serupa pernah terjadi di Kota Bandar Lampung pada 2023, di mana 7 jabatan eselon II lowong selama 10 bulan. Solusi yang diambil adalah pembentukan Tim Pengawas ASN Daerah (TPASND) yang melibatkan DPRD, Ombudsman, dan akademisi. Hasilnya, pengisian jabatan selesai dalam 3 bulan dengan transparansi penuh.

Infografis (dalam bentuk narasi):

Jika dibagi ke dalam diagram lingkaran, 60% masalah mutasi ASN berasal dari kurangnya keterbukaan informasi, 25% dari lemahnya pengawasan, dan 15% dari ketidakjelasan regulasi teknis. Dari segi waktu, proses pengisian jabatan di Kota Tasikmalaya rata-rata memakan waktu 14 bulan, jauh di atas standar nasional 6 bulan.

Kunci Sukses Reformasi Birokrasi:

Untuk mempercepat pengisian jabatan eselon II secara transparan, Pemkot Tasikmalaya perlu segera membuat sistem digital terbuka yang memuat database kompetensi ASN, proses profiling, dan hasil penilaian. Integrasi sistem ini dengan BKD dan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) akan memperkuat akuntabilitas. Kolaborasi aktif dengan DPRD dan lembaga pengawas independen juga menjadi syarat mutlak agar kebijakan kepegawaian tidak lagi dipandang sebagai ranah eksklusif eksekutif. Reformasi ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tapi membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan dipercaya rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan