Klarifikasi Mekanisme Pengisian Jabatan Wabup Ciamis Masih Belum Dijelaskan, Pemkab Belum Menerima Surat Resmi dari Kemendagri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini masih menanti tanda tangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri seputar petunjuk penggunaan peraturan dalam penempatan Wakil Bupati Ciamis. Budi Yudia Wahyu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kerjasama Sekretariat Daerah Ciamis, mengungkapkan telah menunggu selama dua pekan untuk balasan atas surar Bupati Herdiat Sunarya dengan nomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 yang dikirimkan ke instansi pusat.

“Sejak Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengirimkan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini jawabannya belum tiba,” ujar Budi saat dihubungi di Islamic Center Ciamis, Selasa (11/11/2025).

Menurut Budi, Pemkab Ciamis secara berkala mengikuti upaya tersebut untuk mendapatkan klarifikasi hukum. “Setiap minggu sekali kami menghubungi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta petunjuk tertulis mengenai pemahaman hukum dalam penempatan Wakil Bupati Ciamis. Sayangnya, sampai sekarang belum ada respons yang diterima,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengira bahwa kegagalan tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri dapat dikarenakan proses studi internal yang masih berlangsung. “Mungkin pihak Kementerian Dalam Negeri masih dalam tahap kajian, sehingga belum dapat memberikan petunjuk tertulis sehubungan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Meskipun demikian, Pemkab Ciamis tetap mempertahankan kecenderungan untuk mendapat kejelasan hukum terkait hal tersebut. “Dengan adanya surat permohonan petunjuk tertulis, kami mendapatkan kejelasan hukum dalam penggunaan peraturan dalam proses penempatan Wakil Bupati Ciamis,” ujarnya.

Sementara itu, kekosongan jabatan Wakil Bupai Ciamis telah berlangsung selama 10 bulan, sejak pelantikan Bupati Herdiat Sunarya pada 20 Februari 2025. Kosongnya jabatan tersebut terjadi karena calon Wakil Bupati yang terpilih, Yana D Putra, wafat dua hari sebelum pemilihan umum kepala daerah 2024, tepatnya pada Senin (25/11/2024).

“Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024, seharusnya akan dilantik bersamaan dengan Bupati Herdiat Sunarya pada 20 Februari 2025,” papar Budi.

Untuk menutupi kekosongan tersebut, Bupati Ciamis telah mengirimkan surat permohonan petunjuk tertulis ke Kementerian Dalam Negeri pada 25 September 2025. “Benar, Bupati telah memerintahkan kami di Bidang Pemerintahan Setda untuk menyampaikan surat tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri pada akhir September 2025,” jelasnya.

Sebelum mengirimkan surat resmi tersebut, Pemkab Ciamis juga melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme serta dasar hukum penempatan jabatan Wakil Bupati. Namun, masih terjadi perbedaan interpretasi peraturan, khususnya Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam kasus ini, Pemkab Ciamis masih menghadapi tantangan dalam mencari solusi hukum yang jelas. Studi kasus serupa di daerah lain menunjukkan bahwa penyelesaian masalah kekosongan jabatan penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan. Data menunjukkan bahwa daerah dengan kekosongan jabatan lama memiliki risiko kinerja pemerintahan yang rendah. Oleh karena itu, adanya petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kunci untuk melanjutkan proses penempatan Wakil Bupati dengan benar.

Memastikan keberadaan Wakil Bupati yang sesuai dengan peraturan adalah langkah penting untuk memastikan kepentingan masyarakat Ciamis terpenuhi dengan baik. Kejelasan dalam peraturan dan tindakan yang cepat dari pusat dapat membantu meminimalkan dampak negatif terhadap pemerintahan lokal. Setiap upaya yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis dalam menuntut petunjuk resmi menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan kepatuhan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan