Kejaksaan Usut Kasus Pemeriksaan Wawalkot Bandung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Negeri Bandung telah melakukan penyelidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung pada tahun 2025. Irfan Wibowo, kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Penyelidikan ini mencakup berbagai pihak, termasuk pegawai negeri sipil di Pemkot Bandung dan pihak swasta yang terkait. Kasus sebelumnya yang serupa pernah ditangani kejaksaan pada tahun lalu, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang di sektor barang dan jasa. Modus yang digunakan adalah pemeriksaan dalam bentuk tindakan pencegahan.

Hingga saat ini, lebih dari tiga orang telah diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Saat ini, ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasus penyalahgunaan wewenang ini menimbulkan perhatian publik, terutama dalam menilai kepatuhan aparat pemerintahan terhadap aturan yang berlaku. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung menunjukkan komitmen dalam menyelidiki dugaan-dugaan korupsi dan pelanggaran wewenang.

Studi kasus serupa menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang seringkali terjadi karena kesalahan dalam pengawasan internal atau ketidakjelasan peraturan. Hal ini mengingatkan pada pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Kasus ini juga mengajarkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan sistem peraturan yang jelas. Kita semua harus berperan aktif dalam mendorong kebersihan dan kepatuhan dalam pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan