Pemukulan dan Penyiksaan Bocah di Jaksel: Ayah Tiri Teridentifikasi oleh Polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi menangkap dua individu, EF alias YA (40 tahun) dan SNK (42 tahun), dalam kasus dugaan kekejaman terhadap seorang anak laki-laki berinisial AMK (7 tahun) yang ditemukan dalam keadaan kritis di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. EF dikenal sebagai ayah tiri korban.

Menurut Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, EF bukanlah ayah kandung AMK. Ia adalah pasangan dari ibu kandung korban, SNK. SNK juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, penyidik dari Subdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kombes Ganis Setyaningrum, mencoba memetakan informasi awal yang diberikan korban.

AMK hanya mengingat nama “Ayah J”, “Ibu S”, “Bu Guru E”, serta sekolah “MS” di Surabaya. Selanjutnya, penyidik menemukan bahwa ayah kandung AMK sebenarnya berinisial SG, bukan EF. Terungkap pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Keduanya dirawat oleh ibu berinisial SNK dan pasangannya, EF, meskipun status perkawinan masih diteliti.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa EF sering menyiksa AMK dengan cara memukuli, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah di sawah, memukuli dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, dan menyiram tubuh dengan air panas. Pengakuan korban didukung oleh bukti forensik, jejak digital, dan data perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang menunjukkan keberangkatan EF bersama AMK.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 76Bjuncto77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Hukuman maksimal yang diancam adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi mengerikan pada 11 Juni 2025 di depan kios di Pasar Kebayoran Lama, tubuhnya penuh luka, malnutrisi, wajah terbakar, tangan patah, dan tubuh berlumuran memar.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan. Kekejaman seperti yang dialami AMK tidak boleh terjadi lagi. Masyarakat diharapkan lebih sensitif terhadap tanda-tanda penganiayaan dan ikut berperan dalam melindungi anak. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan