SPBU swasta diharapkan membeli BBM dari Pertamina, kata dirut

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri telah menyatakan soal arahan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh SPBU swasta dari Pertamina. Menurut Simon, permasalahan ini masih dalam proses koordinasi.

Dalam keterangannya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (11/9/2025), Simon menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang membahas dengan badan usaha SPBU swasta dan Pertamina. Saat ditanya tentang kuota impor BBM yang mungkin dibutuhkan oleh SPBU swasta jika terpaksa membeli dari Pertamina, Simon belum bisa memberikan detail lebih lanjut.

“Masih dalam tahap pembicaraan tim kami,” ujarnya.

Simon juga membantah adanya isu monopoli yang terkait dengan arahan tersebut. Menurutnya, Kementerian ESDM dan BPH Migas sudah memberikan kuota impor yang cukup bagi SPBU swasta, sehingga isu monopoli tidak relevan.

“Jika dilihat secara objektif, tidak ada monopoli sama sekali,” katanya. “Kementerian ESDM dan BPH Migas telah menetapkan kuota impor sesuai kebutuhan. Alokasi untuk SPBU swasta juga sudah sesuai dengan permintaan.”

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menanggapi isu ini. Menurutnya, pemerintah tidak memaksakan SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina sebagai langkah yang merugikan persaingan usaha. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah memberikan kuota impor yang lebih besar pada tahun ini, yaitu 110% dibandingkan tahun 2024.

“Jika impor untuk 2025 sudah 110% lebih besar daripada tahun lalu, tidak adil jika tidak diberikan kuota. Namun untuk kelebihan pasokan, bisa dilakukan kolaborasi B to B dengan Pertamina,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pemerintah menghendaki agar komoditas energi tetap dikendalikan negara, sehingga tidak diberikan tambahan kuota impor kepada SPBU swasta. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina melalui kesepakatan bisnis.

“Ini bukan soal persaingan usaha, tetapi soal Pasal 33 tentang hajat hidup orang banyak. Lebih baik dikendalikan negara, meskipun tidak secara total. Sudah fair jika kuota impor bisa 110%,” tambah Bahlil.

Terkait sorotan dari KPPU mengenai kelangkaan pasokan BBM swasta, Bahlil menanggapi bahwa KPPU sebagai institusi negara berhak untuk melakukan penelusuran. “Silakan saja, itu hak institusi negara,” ujarnya singkat.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengaturan pasokan BBM masih menjadi topik hangat. Beberapa analis mengungkapkan bahwa peningkatan kuota impor pada tahun 2025 dapat membantu memenuhi kebutuhan domestik, tetapi ada juga yang menilai bahwa langkah ini perlu diimbangi dengan kebijakan yang lebih transparan agar tidak terjadi ketidakadilan dalam persaingan usaha.

Analisis unik dan simplifikasi: Kebijakan pemerintah dalam pengaturan pasokan BBM harus seimbang antara kebutuhan pasokan yang stabil dan ketertiban persaingan usaha. Pengawasan dari KPPU juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa tidak ada monopoli yang terlalu dominan.

Kesimpulan: Pemerintah terus berupaya untuk menjaga stabilitas pasokan BBM sambil mempertimbangkan keadilan dalam persaingan usaha. Masyarakat diharapkan untuk tetap memperhatikan perkembangan kebijakan ini agar terhindar dari ketidakadilan dalam akses pasokan BBM.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan