TNI telah merencanakan untuk melaporkan Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, kepada kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. Ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan perdebatan. Pada Senin (8/9) lalu, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Satuan Siber TNI, mengunjungi Polda Metro Jaya untuk membahas hasil patroli siber mereka.
selama kunjungan tersebut, Juinta menjelaskan bahwa ada bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. “Kami melakukan konsultasi terkait hasil patroli siber dan menemukan beberapa fakta yang menunjukkan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi,” katanya kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Informasi selanjutnya menunjukkan bahwa niat TNI untuk melaporkan Ferry terkait pencemaran nama baik institusi. Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyatakan bahwa TNI ingin melaporkan Ferry karena percemaran nama baik terhadap institusi TNI. Namun, Fian juga menegaskan bahwa putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi perdebatan utama. Menurut putusan tersebut, hanya individu yang dapat melaporkan pencemaran nama baik, bukan institusi.
“Dalam konsultasi tersebut, kita membahas putusan MK yang menyatakan bahwa institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik. Hanya individu yang bisa melakukannya,” kata Fian, Selasa (9/9). Pihak TNI masih melakukan konsultasi lebih lanjut terkait masalah ini.
Putusan MK tersebut diumumkan pada sidang pleno MK tanggal 29 April 2025 oleh sembilan hakim konstitusi, dengan Suhartoyo sebagai ketua. Pemohon perkara adalah Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta, yang meminta MK untuk mengevaluasi beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Daniel dengan menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
“Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali untuk lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” tertera dalam putusan MK.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi langkah TNI untuk melaporkan Ferry. Menurut Yusril, putusan MK sudah jelas. “Berdasarkan putusan MK, korban pencemaran nama baik harus melaporkan masalah tersebut sebagai individu, bukan sebagai institusi,” kata Yusril, Kamis (11/9). Ia menyampaikan bahwa TNI dapat mengambil langkah hukum lain selain melaporkan pencemaran nama baik.
“Jika ada langkah hukum yang ingin dilakukan, silakan, tetapi bukan dengan tuduhan pencemaran nama baik, karena kasus ini hanya berlaku untuk individu,” tambah Yusril.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, percaya bahwa Polri akan menghormati putusan MK dan memastikan penegakan hukum sesuai aturan. “Saya yakin Polri akan bertindak secara profesional dan objektif. Jika ada laporan masuk, akan dikaji dengan seksama untuk memastikan sesuai hukum dan putusan MK,” kata Rano, Jumat (12/9).
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan kepolisian untuk mempedomani putusan MK. “Putusan MK harus menjadi pedoman bahwa institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik. Semua pihak, termasuk Polda Metro Jaya, harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku,” kata Anam, Rabu (10/9).
Pertimbangkan bagaimana keputusan hukum dapat mempengaruhi keterbukaan diskusi publik. Ketika instansi atau individu yang berpengaruh mencoba memaksa batasan terhadap ekspresi, penting untuk mempertahankan kesetaraan hukum dan menjaga ruang untuk kritik konstruktif. Hanya dengan demikian, masyarakat dapat memperbaiki sistem secara demokratis tanpa takut terhadap represi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.