Menkum Pembaruan Stratejis PWI Pusat, Blokir Administrasi Sekarang Bisa Dibuka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pengurus PWI Pusat, dipimpin oleh Ketua Umum terpilih Akhmad Munir, telah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan tersebut, menteri tersebut menandatangani disposisi yang membuka kembali sistem administrasi pendaftaran legalitas yang sebelumnya ditutup selama satu tahun.

Pertemuan itu berlangsung di kantor Kementerian Hukum, Kamis (11/9/2025), dan dianggap sebagai momen penting untuk menjamin kelanjutan perjalanan organisasi wartawan tertua di Indonesia.

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” ujar Akhmad Munir setelah pertemuan selesai.

Akhmad Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI untuk periode 2025-2030 dalam Kongres Persatuan yang diselenggarakan di gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025. Keputusan tersebut mengakhiri masa ketidakpastian yang terjadi akibat dualisme kepemimpinan di dalam PWI.

Munir menjelaskan bahwa fokus utama kepengurusannya saat ini adalah mengatasi masalah legalitas agar organisasi dapat berfungsi dengan normal. “Untuk segera dapat beroperasi kembali, kami akan fokus pada penyelesaian masalah legalitas. Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara terhadap keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” katanya.

Dengan adanya disposisi dari Menteri Hukum, Munir optimis PWI dapat menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang terpecah. Dia berharap momentum ini menjadi awal kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional. “Kita bersyukur karena hari ini dapat bertemu langsung dengan Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah positif untuk PWI di masa depan,” tambah Munir.

Keputusan Menteri Hukum ini juga disambut baik oleh seluruh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menganggap pengakuan legalitas dari pemerintah menjadi modal penting untuk menggerakkan kembali organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.

Keputusan pembukaan sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlangsungan organisasi wartawan di Indonesia. Dengan masalah legalitas terpecahkan, PWI bisa lebih fokus menggerakkan program-program yang mendukung jurnalistik dan kebebasan pers. Hal ini juga memperkuat position PWI sebagai wadah utama untuk wartawan Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan.

Pengakuan resmi dari pemerintah tidak hanya memberikan legitimasi bagi PWI, tetapi juga mendorong sinergi dengan berbagai lembaga dan media untuk menjaga integritas jurnalistik. Melalui keberadaan yang terdaftar secara resmi, PWI akan lebih mudah mengadvokasi hak-hak wartawan serta mengawal kebebasan pers di Indonesia. Kebangkitan PWI ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi industri pers di negara ini.

Di era digital yang semakin kompleks, peran PWI semakin strategis dalam menjaga etika jurnalistik dan melindungi wartawan dari berbagai ancaman. Dengan dukungan legalitas yang jelas, PWI bisa menjadi pilar utama dalam membentuk jurnalisme yang profesional dan bertanggung jawab. Ini juga merupakan peluang bagi seluruh wartawan untuk ikut berperan aktif dalam mengembangkan industri pers yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Dengan semangat baru ini, PWI diharapkan dapat menjadi jembatan antara wartawan dan masyarakat, serta menjadi suara yang kuat dalam mempertahankan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Perjalanan PWI ke depan mungkin masih penuh tantangan, tetapi dengan dukungan pemerintah dan sinergi yang kuat, organisasi ini pasti akan terus berkembang dan berkarya untuk masa depan jurnalisme Indonesia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan