KPK Meninjau Kegiatan Dana CSR dalam Wawancara 6 Jam dengan Deputi Gubernur BI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, terkait dugaan korupsi pada dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikhususkan untuk BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam.

Pada Kamis, 11 September 2025, Fillianingsih hadir di gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, dan selesai diperiksa pada pukul 20.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa Bank Indonesia siap memberikan informasi yang diperlukan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

“Kita komit, Bank Indonesia akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini,” ujarnya kepada wartawan.

Fillianingsih menjelaskan bahwa kebijakan distribusi dana CSR dari BI telah ada sejak lama. Proses pemeriksaan KPK juga memfokuskan pada peran dan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh BI.

“Kebijakan pemberian dana CSR sudah ada sejak lama. Social responsibility ini meliputi berbagai hal seperti kepedulian sosial, beasiswa, dan pemberdayaan masyarakat. Tidak harus perusahaan yang profit-oriented saja yang melakukannya,” katanya.

Pemeriksaan terhadap Fillianingsih dimulai pukul 13.42 WIB, dan dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua orang tersebut adalah anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022.

Komisi XI DPR memiliki wewenang dalam menetapkan anggaran untuk BI dan OJK. Kemudian, BI dan OJK setuju untuk menyediakan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR, yang terdiri dari 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK.

Setelah dana dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan ketentuan. KPK mencurigai bahwa Satori menerima sejumlah Rp 12,52 miliar, sementara Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari kasus tersebut.

Keduanya juga diduga melaksanakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori dituduh menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk membangun showroom, sedangkan Heri diduga membeli rumah dan mobil dengan uang yang sama. Sampai saat ini, kedua tersangka belum ditahan.

KPK terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan menyelidiki setiap detail yang relevan. Kasus korupsi dana CSR BI-OJK ini mendorong para pejabat untuk lebih hati-hati dalam mengelola dana publik, terutama dalam program sosial yang seharusnya membaikkan kondisi masyarakat. Pemantauan yang ketat dan keterbukaan dalam penggunaan dana merupakan langkah penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan