KPK dan Deputi Gubernur BI Diteliti Atas Isu Proses Perencanaan CSR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK memanggil Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap bagaimana mekanisme program sosial dari kedua lembaga tersebut dapat tersalahgunakan. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan membahas proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program sosial tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyelidiki apakah dana sosial yang semula ditargetkan untuk kegiatan sosial justru tidak digunakan dengan benar. Budi juga menegaskan bahwa KPK terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Fillianingsih hadir sebagai saksi pada Kamis (11/9/2025) jam 13.42 WIB sesuai panggilan KPK.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Satori dan Heri Gunawan, mantan anggota Komisi XI DPR, sebagai tersangka. Kedua figurnya diduga tidak menggunakan dana CSR sesuai ketentuan saat menjabat pada tahun 2020 hingga 2022. Satori dan Heri diduga menerima dana masing-masing sebesar Rp 12,52 miliar dan Rp 15,86 miliar. KPK juga menduga mereka melakukan tindak pencucian uang, dengan Satori membangun showroom dan Heri membeli rumah serta mobil menggunakan dana tersebut. Hingga saat ini, keduanya belum ditahan.

KPK mengungkap bahwa Komisi XI DPR memiliki wewenang dalam menentukan anggaran untuk BI dan OJK. Kedua lembaga tersebut telah menyetujui pembagian dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK.

Kasus korupsi CSR BI-OJK menegaskan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan dana sosial. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Penggunaan dana yang tidak sesuai tujuan harus segera ditangani untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan