Komisi III DPR Menilai TNI Tidak Patuh Putusan MK dalam Kasus Ferry Irwandi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, merespon isu tentang keterbatasan TNI dalam melaporkan Ferry Irwandi ke polisi terkait pencemaran nama baik. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa kasus pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga, mempengaruhi langkah selanjutnya. Hal ini karena putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga harus dijadikan acuan dalam proses hukum.

Rano percaya Polri akan mengkajikan laporan dengan objektif dan profesional, memastikan bahwa penghakiman tidak bertentangan dengan konstitusi. Dia menyatakan keyakinannya bahwa pihak berwenang akan menjaga agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi dan kritik masyarakat.

Sementara itu, Rano juga meyakini TNI, sebagai institusi negara yang matang, tidak akan melanjutkan perkara ini ke kepolisian. Dia menekankan bahwa Komisi III DPR terus memantau penegakan hukum untuk menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan. Putusan MK menjadi pedoman utama yang harus dipatuhi semua pihak.

Dalam konteks demokrasi, Rano mengakui kritik penting sebagai mekanisme kontrol publik, Namun ia menegaskan bahwa kritik harus disampaikan dengan etika, berlandaskan fakta, dan tanpa merusak martabat pribadi. Sebelumnya, Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, telah menemukan dugaan tindak pidana terkait Ferry Irwandi melalui patroli siber. Dia telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya, tetapi belum menjelaskan rincian temuan tersebut karena menjadi bagian dari penyidikan selanjutnya.

Pemantauan dan penegakan hukum harus selalu berlandaskan ketertiban hukum dan demokratis, tanpa memengaruhi hak asasi masyarakat untuk bersuara. Keputusan hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan, menjaga harmoni di masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan