Terdakwa Kasus Suap Migor Bantah Pernyataan Marcella Santoso tentang ‘Pasang Leher’

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam sidang kasus suap vonis lepas perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Wahyu Gunawan mengungkapkan bahwa video call dengan Ariyanto Bakri, suami pengacara Marcella Santoso, hanya untuk menentukan waktu pertemuan dengan Arif Nuryanta. Wahyu menolak klaim Marcella bahwa dia pernah mengancam atau menawarkan jasa pengurusan perkara migor.

Wahyu menyatakan bahwa ia tidak pernah mengancam Marcella atau Ariyanto, lima kata yang diucapkan seperti ‘potong leher’ atau ancaman tidak bisa menjual migor lagi. Dia juga mengaku bahwa Ariyanto yang mendekati dirinya untuk meminta bantuan. Selain itu, Wahyu mengakui telah menerima sepatu sebagai oleh-oleh dari Marcella, meskipun tidak pernah memakainya.

Marcella tetap konsisten dengan keterangannya, menyebutkan Wahyu telah mengancam jika tidak menyediakan uang suap sebesar Rp 60 miliar. Dia menjelaskan ancaman tersebut disampaikan melalui video call, dengan kata-kata ‘pasang leher’ yang dipakai Wahyu. Marcella juga mengungkapkan bahwa Wahyu meminta uang suap dalam tiga tahap, masing-masing Rp 20 miliar, dengan total Rp 60 miliar.

Dalam pertanyaan selanjutnya, Marcella mengaku tidak mengetahui detail awal perhitungan uang suap tersebut dan hanya mendengarnya dari obrolan antara Wahyu dan Ariyanto. Ia juga tidak tahu tentang kesepakatan putusan terkait dengan uang suap tersebut.

Kasus ini semakin membuka cerita tentang perjuangan hukum dalam pengurusan perkara migor, dengan keterangan yang berlawanan antara terdakwa dan saksi. Kesimpulan yang dapat diambil dari peristiwa ini adalah pentingnya transparansi dan ketelitian dalam proses hukum, agar keadilan dapat tercapai dengan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan