Nusron Menuturkan 84 Ribu Hektare Kebun Sawit Terdaftar Sebagai Kawasan Hutan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menunjukkan adanya 84.442,2 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang mengalami masalah, khususnya tumpang tindih dengan kawasan hutan. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, informasi tersebut didasarkan pada data dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dengan 64 entitas usaha perkebunan sawit yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/9/2025), Nusron menjelaskan, “Ada 64 entitas yang masuk kawasan hutan dengan total 84.442,2 hektare.” Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pernah mengumumkan bahwa pemerintah telah mengembalikan 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal, termasuk lahan yang masuk kawasan hutan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025.

Tetapi, hasil verifikasi Satgas PKH hingga 20 Agustus 2025 menemukan peningkatan jumlah lahan perkebunan sawit bermasalah. Ditemukan 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Dari jumlah tersebut, 200 perusahaan telah memperoleh HGU, namun 33 di antaranya (3.619,6 hektare) tetap masuk kawasan hutan. Sementara 167 perusahaan lainnya telah sesuai dengan area penggunaan lain (clear).

Selain itu, 196 perusahaan sedang dalam proses pengajuan hak atas tanah. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan (80.822,6 hektare) masuk kawasan hutan, 91 perusahaan sesuai dengan Areal Penggunaan Lain (APL), dan 74 perusahaan belum dapat disimpulkan karena dokumen belum tersedia untuk analisis.

Total lahan yang masuk kawasan hutan mencapai 84.442,2 hektare, hasil jumlah 3.619,6 hektare dengan 80.822,6 hektare. Nusron menjelaskan bahwa masalah ini akan ditangani oleh Satgas PKH. “Jika ditanya apakah ini termasuk 3,1 juta hektare yang diumumkan Presiden, ini tambahan. Data ini muncul sesudah pidato Presiden,” katanya.

Dalam pidato sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah telah menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal dari total 5 juta hektare pelanggaran. “Saya melaporkan bahwa pemerintah sudah menguasai kembali 3,1 juta hektare dari 5 juta hektare lahan sawit yang melanggar aturan,” ujar Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan DPR-DPD RI, 15 Agustus 2025.

Dari 3,7 juta hektare pelanggaran yang diverifikasi, 3,1 juta hektare telah dikembalikan ke negara. Masalah lahan sawit ilegal tetap menjadi tantangan yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah agar bisa menciptakan keadilan dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah sedang giat mengejar lahan sawit yang tidak sesuai dengan aturan. Data menunjukkan bahwa ada 84.442,2 hektare perkebunan sawit yang masih tumpang tindih dengan kawasan hutan. Hal ini menunjukkan bahwa pelarangan dan penertiban harus dilaksanakan dengan lebih keras agar tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak perkebunan untuk menjaga kelestarian hutan dan orang yang terlibat agar tidak merasa dirugikan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan