Gerai Mi Pandeglang Operasi Tanpa Izin, Pemkab Berikan Peringatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengungkapkan bahwa salah satu gerai mi di wilayah tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah. Oleh karena itu, pihak berwenang telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik gerai tersebut.

Menurut Asisten Daerah II Pandeglang, Nuriah, informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menunjukkan bahwa surat peringatan telah dibagikan dua kali kepada pemilik gerai mi. “Setelah konfirmasi dengan DPMPTSP, kami telah mengirimkan surat peringatan,” ujar Nuriah pada Selasa (9 September 2025).

Nuriah juga menegaskan bahwa pihak gerai mi belum memberikan respon terhadap peringatan tersebut. “Belum ada tanggapan dari pihak perusahaan,” katanya. Gerai yang masih beroperasi selama lima bulan ini akan dihadapi tindakan lebih keras jika tetap tidak mematuhi peraturan.

Nuriah mengungkapkan bahwa pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan turun tangan untuk melakukan penyegelan. Selain itu, ia juga menekankan bahwa izin operasional tersebut juga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). “Tidak ada pendapatan yang masuk ke PAD,” tutupnya.

Pemerintah kabupaten perlu menyikapi kondisi ini dengan serius, karena keberadaan gerai tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga mengurangi pendapatan daerah. Tindakan tegas dari Satpol PP diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan cepat.

Melalui pengawasan yang ketat, pemerintah dapat memastikan semua gerai makanan memenuhi syarat operasional, sehingga masyarakat dapat menikmati makanan dengan keamanan dan kenyamanan. Inovasi dalam sistem pemantauan juga dapat dipertimbangkan untuk memudahkan pelaporan dan penyegelan gerai secara efisien.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan