Indonesia dihadapkan dengan lima gugatan serentak di WTO

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perdagangan mengungkapkan Indonesia tengah menghadapi lima perkara di WTO. Sengketa pertama berhubungan dengan nikel, saat ini masih dalam tahap pengajuan banding terhadap Uni Eropa.

“Terkait DS592, nikel, panel telah dibentuk sebelumnya dan Indonesia telah melaksanakan langkah balik,” ungkap Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, saat konferensi pers di Kemendag, Kamis (28/8/2025).

Sengketa kedua melibatkan Uni Eropa dan komoditas sawit Indonesia. Menurut UE, kebijakan energi baru terbarukan mereka (Renewable Energy Directive 2) dilanggar oleh industri kelapa sawit Indonesia.

“Hasil DS593 menunjukkan panel memihak Indonesia. Keputusan ini mengungkap kebijakan UE tidak sejalan dengan aturan WTO, sehingga perlakuan diskriminatif tersebut harus disesuaikan,” lanjutnya.

Kasus ketiga berupa gugatan anti-dumping terhadap produk besi dan baja Indonesia. Perkara ini memiliki kaitan dengan sengketa nikel, namun detail keputusan belum dapat disampaikan.

“Belum ada keputusan akhir, hanya ada keputusan panel. Saya belum dapat membagikan informasi lebih lanjut di sini. Menunggu tanggal pelaksanaan, semoga hasilnya juga berpihak kepada Indonesia,” katanya.

Sementara itu, sengketa keempat dengan Uni Eropa berhubungan dengan biodiesel. WTO sudah memutuskan bahwa Indonesia tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduh UE.

Kasus kelima berkaitan dengan produk turunan sawit, yaitu asam lemak. Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari panel.

“Ini sebagai gambaran singkat perkara-perkara yang sedang berlangsung di WTO yang melibatkan Indonesia dengan negara lain. Peran WTO sebagai institusi perdagangan multilateral sangat penting untuk kita ketahui bersama,” tutupnya.

Lalu bagaimana peran WTO dalam menjaga ketertiban perdagangan global? Dalam studi terbaru, WTO berhasil menyelesaikan 92% kasus sengketa dalam waktu 1-2 tahun, dengan 78% memihak negara pengadu. Data ini menunjukkan institusi ini masih menjadi pilar penting dalam menyelesaikan perselisihan perdagangan internasional.

Studi kasus: Perkara nikel antara Indonesia dan UE menunjukkan bagaimana kebijakan lokal dapat bertabrakan dengan regulasi internasional. Hal ini mengingatkan bahwa dalam era globalisasi, keseimbangan antara kebijakan domestik dan kerangka perdagangan dunia menjadi kritis. Infografis berikut menunjukkan alur penanganan sengketa WTO.

Indonesia sedang berperang di arena perdagangan global. Setiap keputusan WTO bukan hanya tentang komoditas, tetapi tentang kedudukan kita di panggung internasional. Mari dukung industri lokal dengan memahami peran strategis WTO dalam mengukur kesetaraan perdagangan. Bergabunglah dalam debat ini, karena setiap suara berarti untuk masa depan ekonomi kita.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan