Senin 18 Agustus 2025 Cuti Bersama dan Dampaknya pada Cuti Tahunan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan nomor 933 Tahun 2025, 1 Tahun 2025, dan 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat perbedaan ketentuan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta terkait pengurangan kuota cuti tahunan. Bagi aparatur sipil negara, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Sementara bagi karyawan swasta, hari libur tambahan tersebut akan dipotong dari jatah cuti tahunan berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024.

Selain periode Agustus, terdapat dua momen long weekend lainnya hingga akhir 2025. Pada September, masyarakat dapat memanfaatkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 5 September yang bertepatan dengan akhir pekan. Sementara di Desember, perayaan Natal pada 25 Desember diikuti cuti bersama keesokan harinya, menciptakan libur panjang selama empat hari berturut-turut.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Senin 18 Agustus 2025 Cuti Bersama dan Dampaknya pada Cuti Tahunan”

  1. Wah, baru juga 2024 udah dibahas libur Agustus 2025. Semangat amat ya pengen liburan? Kira-kira kalau cuti kejepit, pada bolos apa ngajuin cuti nih? 😉

    Balas

Tinggalkan Balasan