Anggota DPR Nilai Kenaikan PBB 250% Tidak Wajar dan Minta Kemendagri Evaluasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% di Kabupaten Pati sebagai langkah yang tidak proporsional. Politikus tersebut mendesak adanya tinjauan ulang terhadap kebijakan tersebut, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Walaupun penetapan tarif PBB merupakan hak prerogatif pemerintah daerah, kenaikan drastis sebesar itu dinilai tidak masuk akal dan perlu dikaji kembali, terutama karena menyasar properti milik pribadi,” tegas Irawan dalam keterangannya kepada media pada Jumat (8/8/2025).

Ia mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah evaluasi. Menurutnya, setiap perubahan tarif pajak dan retribusi daerah wajib memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), sehingga Kemendagri berwenang memverifikasi legalitasnya.

“Kemendagri perlu memastikan kebenaran informasi yang beredar terkait kenaikan ini. Seharusnya ada pengawasan sejak awal karena pungutan pajak harus sesuai dengan Perda, dan Kemendagri memiliki kewenangan untuk meninjau draf Perda sebelum disahkan,” jelasnya.

Irawan menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas kebijakan ini. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan ruang fiskal daerah, di samping tingginya belanja untuk aparatur sipil negara yang melebihi batas maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah daerah harus lebih disiplin dalam pengelolaan keuangan agar tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak rasional. Kenaikan signifikan seperti ini bisa dicegah jika aturan tentang belanja daerah dipatuhi,” tambahnya.

Sebelumnya, kebijakan ini memicu protes dari warga Pati. Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa kenaikan PBB bertujuan meningkatkan pelayanan publik, termasuk perbaikan infrastruktur dan fasilitas kesehatan.

“Tujuan kami meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang lebih baik,” ungkap Sudewo dalam wawancara dengan detikJateng pada Rabu (6/8).

Meski mengklaim hampir 50% warga telah melunasi PBB-P2 yang naik, Sudewo bersedia mengevaluasi kembali tarif tersebut jika terdapat keberatan. Ia menegaskan bahwa kenaikan tidak seragam, dengan sebagian besar berada di kisaran 50%-100%.

“Yang mencapai 250% hanya sebagian kecil. Kami terbuka untuk peninjauan ulang jika ada permohonan dari masyarakat,” katanya dalam konferensi pers.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan