Tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Gunung Galunggung, Tasikmalaya, yang dikenal sebagai Endang Juta, saat ini sedang menunggu proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung. Ia menjadi tahanan yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Kejaksaan Kota Bandung telah mengajukan berkas perkara Endang ke Pengadilan Negeri Bandung. Namun, staf Seksi Pidana Umum penjabat yang tidak mau disebutkan namanya, pada hari Rabu (29/10/2025), menyatakan tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai barang bukti atau proses perkara.
Jaksa Agusman telah ditunjuk oleh Kejati Jabar untuk mengurus kasus tersebut. Namun, petugas kejaksaan tidak memberikan keterangan lebih lanjut tentang dakwaan, pasal KUHP yang dikenakan, atau besarnya kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal yang dikelola Endang Juta. Mereka mengarahkan wartawan untuk menanyakan lebih lanjut kepada penyidik di Polda Jabar.
Sampai saat ini, Polda Jabar belum memberikan respon terhadap permintaan informasi terkait pasal KUHP yang dikenakan atau kerugian negara. Konfirmasi dari perangkat keamanan daerah belum juga datang.
Di lapan, terjadi keberatan soal keterangan bahwa tambang pasir milik Endang Juta masih beroperasi. Dua lokasi terlibat, Sukaratu dan Padakembang, kedua wilayah itu berada di Tasikmalaya namun terpisah dalam bidang hukum. Padakembang di bawah yurisdiksi Polres Tasikmalaya, sedangkan Sukaratu di Polres Tasikmalaya Kota.
Radar Tasikmalaya mencoba memverifikasi informasi tersebut dengan menghubungi pihak-pihak terkait, terutama petugas wilayah. Camat Sukaratu, Wawan, mengklarifikasi bahwa aktivitas penambangan pasir di daerahnya sudah berhenti. Menurutnya, tidak ada lagi kegiatan tambang di wilayahnya.
“Tidak ada aktivitas tambang di sini,” kata dia lewat pesan WhatsApp. “Penambangan Galunggung sudah dihentikan sejak larangan dari pemerintah provinsi pada bulan Juni tahun ini.”
Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan penambangan ilegal yang sering merugikan negara. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kerusakan lingkungan dan kerugian finansial akan terus berlanjut. Meskipun proses hukum masih berlangsung, tindakan tegas terhadap pelanggar seperti Endang Juta menunjukkan komitmen dalam mempertahankan keadilan dan melindungi sumber daya alam.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.