Sekretariat Desa Pasirbatang Manonjaya Tasikmalaya Tidak Bisa Membekukan Dana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Desa Pasirbatang, yang terletak di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, masih belum berhasil mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II sampai dengan akhir bulan Oktober 2025. Alasan utama keterlambatan ini karena rekomendasi administrasi dari Kecamatan Manonjaya belum dikeluarkan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa Pasirbatang, Yudi Saparila, melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025.

Yudi meminta maaf kepada seluruh warga atas penyaluran dana yang belum terwujud. Ia menekankan bahwa dana ini, yang berasal dari APBN tahun anggaran 2025, sudah dialokasikan untuk berbagai kegiatan yang sangat penting bagi masyarakat setempat.

“Kami memahami betul bahwa Dana Desa ini adalah hak warga, baik untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun pembangunan infrastruktur. Namun, sampai saat ini proses pencairan masih terhambat karena rekomendasi dari kecamatan belum dikeluarkan,” ujar Yudi.

Dana Desa Tahap II ini direncanakan untuk tiga program utama: penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada warga yang berhak menerima bantuan, pembangunan infrastruktur jalan desa seperti rabat beton dan pengaspalan hotmix di beberapa titik strategis, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

“Banyak warga yang sudah menanyakan kapan BLT akan disalurkan,” tambah Yudi.

Yudi juga mengungkapkan bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh kelalaian pihak desa, melainkan adanya tekanan dari pihak luar yang mencoba menghambat proses administrasi. “Kami menghadapi tekanan yang kuat dari pihak tertentu yang mencoba menghambat dengan alasan-alasan yang tidak resmi. Padahal semua persyaratan kami telah lengkapi sesuai ketentuan,” kata Yudi.

Mekanisme pencairan Dana Desa telah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 50 PMK 145/PMK.07/2023 menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) hanya dapat dilakukan setelah pemerintah desa memenuhi semua persyaratan administrasi dan memperoleh rekomendasi dari Camat.

Dana Desa adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat untuk membangun infra dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pencairan dana yang terlambat dapat memengaruhi rencana pembangunan dan program sosial di daerah. Meskipun demikian, pemerintah desa tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin. Warga diharapkan tetap sabar dan menjadi bagian dari upaya transparansi yang dilakukan oleh pemerintahan desa.

Keterlambatan pencairan Dana Desa tidak hanya menunda rencana pembangunan, tetapi juga berdampak pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama agar proses administrasi dapat diselesaikan dengan cepat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan