Ahmad Luthfi Garantisir Realisasi Aspirasi Buruh dalam Penetapan UMP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan pertemuan dengan wakil serikat buruh dan pekerja di provinsi tersebut. Tujuannya adalah untuk mendengarkan aspirasi mengenai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP). Pertemuan ini diselenggarakan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah pada hari ini.

Aspirasi yang disampaikan meliputi besarnya upah minimum, upah sektoral, serta infrastruktur yang mendukung kesejahteraan pekerja. Sumartono, wakil Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, menekankan bahwa penetapan upah minimum sektoral perlu lebih jelas. Menurutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) masih kurang mengklarifikasi perihal upah sektoral di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi, sehingga timbul interpretasi yang berbeda.

Sumartono mengajukan permintaan agar Permenaker memberikan penjelasan yang lebih eksplisit terkait upah minimum sektoral. Keterangan ini diberikan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa dialog ini bertujuan untuk memahami aspirasi pekerja dan buruh. Hasil diskusi ini akan menjadi dasar dalam menentukan upah minimum provinsi, yang biasanya ditetapkan pada 21 November. Gubernur ini menggarisbawahi bahwa pekerja adalah elemen penting bagi investasi, dan tanpa tenaga kerja, investasi tidak dapat berjalan.

Luthfi juga mengomentari bahwa upah minimum provinsi saat ini belum bisa ditentukan karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Masukan dari serikat buruh sangat penting dan akan menjadi salah satu dasar pembahasan ketika regulasi tersebut sudah diterbitkan. Ia menegaskan bahwa upah minimum harus bermanfaat baik untuk buruh maupun pengusaha.

Selain itu, Luthfi juga menjadikan topik koperasi buruh dalam pembicaraan. Ia berharap koperasi tersebut tidak hanya berdiri tanpa tujuan, tetapi harus menyediakan barang-barang yang benar-benar memenuhi kebutuhan pokok buruh, dengan harga yang terjangkau, bahkan harga produsen agar manfaatnya nyata.

Peningkatan upah minimum provinsi dan sektoral bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja yang harus dijaga. Dialog antara pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha harus terus berlanjut agar keseimbangan ekonomi dapat tercapai. Investasi dan tenaga kerja harus saling mendukung agar perekonomian Jawa Tengah terus berkembang. Tanpa kerjasama yang baik, upaya pengembangan daerah akan sulit terwujud. Mari bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi para pekerja dan masyarakat Jawa Tengah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan