Industri Tekstil Lokal Khawatir Akibat Banjir Barang Impor Tanpa Merek

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Fenomena masuknya produk tekstil impor tanpa merek mulai semakin meluas di Indonesia, membuat produsen lokal kesusahan dalam bersaing di pasar. Redma Gita Wirawasta, Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Mengungkapkan bahwa aktivitas ini semakin merajang setelah AS tetapkan tarif impor yang lebih tinggi kepada beberapa negara, termasuk China. Hal ini memaksa China untuk menggunakan Indonesia sebagai jalur alternatif, terutama melalui praktik transhipment. “Setelah kebijakan tarif Trump, sepertinya jumlah impor meningkat, tidak hanya untuk kaos saja, melainkan berbagai jenis barang,” ujarnya kepada Thecuy.com, Rabu (29/10/2025).

Redma menegaskan bahwa untuk menghindari tarif tinggi, imprortir sering menggunakan jalur transhipment agar produk China bisa diklaim sebagai buatan Indonesia melalui Surat Keterangan Asal (SKA). Langkah ini dinilai AS sebagai pelanggaran hukum. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas agar tidak mengalami penalti dari AS, seperti kenaikan tarif impor lebih tinggi.

produsen lokal sangat dirugikan oleh praktik impor ilegal ini karena produk seperti itu masuk tanpa membayar pajak atau bea masuk, membuat harganya jauh lebih murah. “Tidak hanya masalah tanpa label, tapi juga masuk secara ilegal, tanpa bayar bea masuk, pajak, dan harganya dumping, sehingga produsen lokal sulit bersaing,” katanya. Redma juga menambahkan bahwa penegakan hukum perlu diperkuat, termasuk membersihkan oknum Bea Cukai yang terlibat dalam impor ilegal. Selain itu, perlu adanya perbaikan prosedur impor dengan menggunakan master bill of lading dari negara eksportir untuk mencegah misdeclare.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana, masuknya barang impor ilegal semakin marak karena pengawasan yang lemah, terutama di pelabuhan. “Banyak produk masuk secara ilegal meskipun diterbitkan izin, tapi cara mendapatkan izinnya tidak benar,” jelasnya. Data menunjukkan rata-rata 10.000 kontainer produk impor masuk secara ilegal setiap bulan, menimbulkan kenaikan impor yang jauh lebih tinggi dibandingkan ekspor. Namun, pemerintah telah merespon dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian terkait tata cara impor tekstil untuk mengatasi masalah ini. “Implementasi dari dua regulasi ini harus dijalankan dengan konsisten untuk menghentikan impor ilegal yang tidak wajar,” tegas Danang.

Pemerintah sudah menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi masalah impor ilegal melalui regulasi baru. Namun, upaya ini perlu didukung dengan penegakan hukum yang kuat dan peningkatan pengawasan di pelabuhan. Jika tindakan ini dilanjutkan dengan serius, produsen lokal akan memiliki peluang lebih baik untuk bersaing dan membangun industri yang lebih kuat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan