Menaker Godok UMP 2026, Berikut Rinciannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menegaskan bahwa pengumuman mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 akan ditetapkan paling lambat pada 21 November 2025. Saat ini, perhitungan kenaikan masih dalam tahap kajian, sehingga masyarakat dihimbau untuk bersabar menunggu. Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk buruh dan pengusaha. Tujuannya adalah untuk mereduksi perbedaan upah yang terus terjadi.

Pada kesempatan media briefing di Kantor Pusat Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025), Yassierli menjelaskan bahwa formula perhitungan UMP masih dalam pelajaran. Dia mengaku mempertimbangkan semua masukan agar upah minimum tahun depan bisa mengatasi tantangan yang ada.

Pelaksanaan peningkatan UMP saat ini dibawahi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Menurut Yassierli, ada kemungkinan formula perhitungan akan mengalami perubahan. “Kita sedang menyiapkan regulasinya. Formula UMP bisa saja berubah, dan kita membuka peluang untuk itu,” ujarnya.

Sebelum 21 November 2025, diperkirakan akan dikeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP. Catatan, tahun lalu pemerintah telah menetapkan peningkatan upah minimum untuk 2025 sebesar 6,5%, seperti tercantum dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Tidak lama yang lalu, Yassierli merespon permintaan buruh yang meminta kenaikan upah hingga 8,5% hingga 10,5%. Hal ini juga menjadi salah satu bahan kajian. Meski setiap tahun selalu ada perdebatan terkait kenaikan upah minimum, Yassierli yakin masalah ini akan teratasi melalui dialog sosial. “Setiap tahun pasti ada perdebatan. Namun, dialog sosial justru memainkan peran penting. Jangan lupa, nanti akan ada Dewan Pengupahan Nasional yang lebih aktif,” tuturnya.

Upah minimum provinsi (UMP) terus menjadi isu penting dalam menentukan kesejahteraan pekerja. Dengan pengumuman yang akan datang, diharapkan kenaikan upah bisa membangun keseimbangan antara aspirasi buruh dan kemampuan pengusaha. Marailah, peluang ini bisa menjadi langkah maju bagi semua pihak.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan