Ibu Hamil Diberi Restitusi Rp 106 Juta Setelah Kasus Dokter Iril

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto menginformasikan bahwa ibu-ibu yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan terpidana M. Syafril Firdaus, lebih dikenal sebagai Dokter Iril, telah menerima ganti rugi. Total uang yang dibayarkan kepada lima korban mencapai Rp 106.335.796.

“Pembayaran restitusi telah dilakukan oleh terpidana dr. MSF setelah putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” ujar Anton kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Garut, dilansir detikjabar, Selasa, (28/10/2025).

Jumlah restitusi tersebut diberikan kepada lima korban, dengan rincian sebagai berikut: korban AED Rp 14,8 juta, korban APN Rp 19,6 juta, korban AI Rp 30,7 juta, korban ES Rp 12,3 juta, dan korban DS Rp 28,7 juta.

Anton menambahkan bahwa LPSK menerima permohonan perlindungan dari para korban sejak April 2025. Selain bantuan psikologis dan pemenuhan hak asasi manusia dalam prosedur hukum, korban juga meminta ganti rugi melalui lembaga tersebut. Setelah penilaian yang cermat, LPSK mengesahkan jumlah ganti rugi yang layak untuk setiap korban. “Nilai tersebut mencakup kerugian finansial dan penderitaan yang dialami akibat tindak pidana tersebut,” kata Anton.

Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, menjelaskan bahwa jumlah ganti rugi yang diterima korban dalam kasus ini relatif tinggi jika dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual lainnya. “Nominal restitusi sesuai dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Garut,” tambahnya.

Jika ingin mengetahui lebih detail, informasi lengkap dapat diakses melalui tautan berikut.

Kasus pelecehan seksual oleh Dokter Iril mengingatkan kita tentang pentingnya peran lembaga perlindungan korban dalam menjamin hak-hak mereka. Mereka berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan