Kejari Tahan Sri Purnomo, Eks Bupati Sleman, Sebagai Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Negeri Sleman telah menahan Sri Purnomo, mantan bupati Sleman periode 2016-2021, terkait kasus hibah pariwisata tahun 2020. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, alias Lapas Wirogunan.

Menurut informasi dari detikjogja, penahanan dimulai Selasa, 28 Oktober 2025. Sebelumnya, Sri Purnomo telah diinterogasi selama sekitar sepuluh jam oleh penyidik Kejari Sleman, mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Bambang Yunianto, Kepala Kejaksaan Sleman, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari.

Alasan penahanan tersebut adalah karena adanya kemungkinan tersangka akan melarikan diri, menghancurkan bukti, atau mengulang pelanggarannya. Tindakan tersebut diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Untuk informasi lebih lanjut, baca artikel lengkap di sini. Jangan lupakan untuk menonton video terkait penahanan tersangka korupsi hibah di Jawa Timur.

Selain memahami isu korupsi yang terus terjadi, penting bagi masyarakat untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam pengadaan dana publik. Setiap tingkah laku koruptif harus ditangani tegas agar pembangunan bisa berjalan dengan adil dan sehat. Mari bersama-sama menjaga integritas publik agar masa depan lebih baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan