Kementerian Dalam Negeri telah menginformasikan proses pencabutan status hukum organisasi Pemuda Tri Karya (Petir) Riau melalui Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diambil setelah Ketua Umum Petir, Jekson Sihombing, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sebesar Rp 5 miliar.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa proses tersebut telah koordinasi dengan Kementerian Hukum. Ia juga menambahkan bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, telah mengirimkan rekomendasi terkait pembekuan status hukum Ormas tersebut.
Bahtiar mengungkapkan bahwa yayasan atau organisasi kemasyarakatan berdasar pada prinsip contrarius actus, yang berarti pencabutan status hukum harus dilakukan oleh lembaga yang sebelumnya mengesahkan keberadaan mereka. Dalam kasus ini, tugas tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, pihak Kemendagri juga telah mengirimkan perwakilan untuk memantau kasus ini di Riau. Bahtiar memaklumi hak berorganisasi, namun menekankan bahwa semua kegiatan harus tetap dalam batas hukum dan bertanggung jawab.
Keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Kebebasan berserikat tidak berarti memberikan kewenangan untuk melakukan tindak kriminal, seperti pemerasan. Penegakan hukum adalah tanggung jawab polisi, dan negara harus dikelola dengan baik, membedakan antara demokrasi dan kejahatan.
Bahtiar menilai tindakan Polda Riau terhadap Jekson Sihombing sudah tepat dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sihombing dilaporkan atas tuduhan pemerasan dengan cara mengancam korban melalui media online tanpa memberikan kesempatan pertahanan. Dia menuduh perusahaan korban melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan, lalu meminta uang Rp 5 miliar untuk mencegah penyebaran informasi negatif.
Pihak perusahaan merasa dirugikan akibat berita bohong tersebut, yang juga menyebabkan hilangnya kepercayaan investor. Sihombing kini dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Menjaga kerukunan sosial dan penegakan hukum adalah kewajiban bersama. Organisasi kemasyarakatan harus berperan positif, tidak menjadi sarana kejahatan. Demokrasi harus didasarkan pada aturan yang adil, bukan eksploitasi atau kecurangan. Masing-masing pihak harus menjalankan peran dengan tanggung jawab, agar masa depan lebih harmonis dan berkembang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.