Pengecapan Pedagang Thrifting: Mereka Yang Menangani Baju Bekas Bukan Mafia!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah berkomitmen untuk menghapuskan impor pakaian bekas (balpres) yang terus merugikan negara. Thrifting, atau penjualan pakaian bekas impor, banyak mengandalkan sumber pakaian dari impor ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan segera menahan pihak yang menolak kebijakan pemerintah. Menurutnya, penolakan tersebut menunjukkan adanya kegiatan impor pakaian bekas secara ilegal. “Jika ada yang menolak, itu berarti mereka pelaku, langsung ditangkap,” katanya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Purbaya mengatakan penolakan dari pihak tertentu justru mempercepat proses penegakan hukum. Hal ini karena pelaku telah mengakui terlibat dalam impor ilegal. “Justru saya untung. Mereka mengaku sebagai impor ilegal,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan menambahkan bahwa pelaku impor pakaian bekas akan dikenakan denda tambahan selain pemusnahan barang dan hukuman pidana. “Saya baru tahu istilah balpres. Sekarang, selain barang dimusnahkan dan pelakunya dipenjara, tidak ada pendapatan tambahan. Justru saya rugi karena harus membiayai pemusnahan dan pengasingan pelaku,” jelas Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Selain itu, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memblokir pelaku impor balpres dari melakukannya lagi. Data nama-nama pejabat impor pakaian bekas telah diakuisisi oleh pemerintah.

Impor pakaian bekas telah menjadi masalah serius yang terus merugikan negara. Perlu adanya kebijakan tegas seperti denda tambahan dan pembekuan aktivitas impor agar praktik ini dapat diatasi. Dengan penanganan yang lebih keras, diharapkan dapat menjaga industri tekstil lokal dan meningkatkan pendapatan negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan