Pemerintah Mempertimbangkan Aturan Ojol untuk UMKM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Maman Abdurahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mengajukan ide agar pengemudi ojek online (ojol) dimasukkan ke dalam kategori UMKM. Menurutnya, pelaku usaha di sektor digital seperti pengemudi ojol, penjual di e-commerce, hingga penyalur makanan online perlu memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Kita sedang memerlukan aturan yang bisa melindungi para pelaku usaha di pasar digital. Di dunia digital ini ada berbagai macam pelaku, mulai dari pengemudi, operator aplikasi, hingga pedagang,” ujar Maman saat ditemui di kantor beberapa waktu lalu.

Ia telah menyampaikan gagasan ini kepada Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. Maman berharap regulasi ini dapat diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat dasar hukumnya.

“Penting untuk mendorong perlindungan hukum bagi UMKM digital,” katanya dengan tegas.

Maman menjelaskan, pembahasan tentang aturan ini sudah dilakukan sejak Juni 2025 bersama beberapa kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Kita sedang berkoordinasi untuk membuat peraturan yang bisa menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM,” ujarnya di acara Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Dasar hukum pengakuan ojol sebagai UMKM didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.

Jika regulasi ini berhasil diwujudkan, pengemudi ojol dapat menikmati berbagai insentif, seperti subsidi BBM dan LPG 3 kg, akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 6% per tahun, pelatihan pengembangan sumber daya manusia, serta insentif pajak progresif 0,5 persen untuk usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Inisiatif ini tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah di era digital. Dengan adanya aturan yang jelas, pelaku usaha digital dapat beroperasi dengan lebih nyaman dan terlindungi. Hal ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi nationales, khususnya dalam sektor digital yang terus berkembang pesat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan