Pemanfaatan Coretax untuk Melaporkan SPT Tahun Mendatang dengan Otomatisasi Data Gaji Karyawan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Pajak mendorong pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi lebih efisien dengan Coretax, leveraging fitur data pra-isi. Fitur ini memudahkan wajib pajak karena menghilangkan kebutuhan mengisi ulang informasi penghasilan dan pajak yang telah dipotong. Coretax mengubah wajib pajak menjadi verifikator data, bukan penginput manual.

Untuk karyawan, Coretax akan mengambil secara otomatis data penghasilan dan bukti PPh pasal 21 yang dilaporkan oleh perusahaan. Sementara UMKM yang menyetor PPh final bulanan akan mendapatkan riwayat pembayaran otomatis. Otomatisasi ini berlaku untuk kedua kategori wajib pajak.

Meski data otomatis tersedia, wajib pajak masih harus menambahkan informasi pribadi seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain. Pelaporan SPT tahunan 2025 mulai menggunakan Coretax, dengan batas waktu 31 Maret 2026. Disarankan untuk mempersiapkan lebih awal dengan menonton tutorial agar pelaporannya lancar.

Tak hanya video, adanya fitur ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mempermudah kegiatan pajak bagi masyarakat. Perubahan ini membuktikan inovasi dalam pengelolaan pajak secara digital, yang diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan wajib pajak. Dengan persiapan yang matang, pelapor SPT akan lebih nyaman dan cekat.

Tahun depan, pelaporan pajak tidak lagi menjadi beban besar. Dengan Coretax, proses menjadi lebih terstruktur dan akurat. Manfaatkan waktu sekarang untuk mempelajari sistem ini, agar saat batas waktu tiba, Anda siap tanpa hambatan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan