KPK tengah menyelidiki kasus pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat di Kementerian Ketenagakerjaan. Tim investigasi KPK juga menyelidiki pihak yang mengklaim dapat “mengamankan” kasus tersebut. Satu perhatian utama adalah peran yang dimainkan oleh saksi dalam pengurusan permasalahan tersebut.
Saksi yang disebutkan, Bayu Widodo Sugiarto, merupakan seorang wartawan. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dia diduga menerima uang dalam kasus pemerasan ini. Penjelasan lebih lanjut menunjukkan bahwa aliran dana dari Kementerian Ketenagakerjaan ke saksi tersebut sedang diperiksa.
Budi Prasetyo mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan dengan modus pengamanan perkara. KPK memastikan bahwa setiap kasus yang mereka tangani dilakukan dengan transparansi. “KPK selalu mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang mengatasnamakan KPK atau mengklaim bisa mengurus perkara di KPK,” ujarnya.
Modus yang sering digunakan meliputi surat tugas palsu dengan kop KPK, kartu identitas palsu, dan hal-hal serupa. Budi Prasetyo mendorong masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen dan mengkonfirmasi dengan KPK melalui call center nomor 198.
Kasus korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin TKA. Peristiwa ini diduga terjadi selama periode 2019-2023, dengan total uang yang tersita mencapai Rp 53 miliar. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga memeras calon TKA.
Daftar tersangka meliputi:
- Gatot Widiartono, yang bertugas sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, yang menjabat sebagai Petugas Hotline RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, sebelumnya juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, saat ini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Pemerasan dalam pengurusan izin TKA menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dalam sektor migrasi kerja. Penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang melanggar hukum harus diutamakan agar sistem kepegawaian asing tetap bersih. Setiap warga negara harus menjadi pelindung hukum dan waspada terhadap penyalahgunaan otoritas.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.