Wawan dan Agus Semringah Mendapatkan Kembali Mobil dan Motor yang Hilang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil merebut tiga kendaraan yang telah digelapkan, meliputi dua mobil dan satu sepeda motor. Para pemilik, Wawan Darmawan dan Agus Budhiono, menunjukkan kelepasan hati saat kendaraan mereka dikembalikan. Wawan, yang kehilangan mobil Toyota Rush, mengungkapkan kesyukuran atas upaya polisi dalam mencari dan mengembalikan kendaraan tersebut. Sementara itu, Agus, pemilik sepeda motor Honda Beat yang digelapkan, juga berterima kasih atas tanggap cepat petugas dalam menyelesaikan kasusnya.

Wawan membuka laporan kepada SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 21 Mei 2025 setelah mobilnya hilang. Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (27 Oktober 2025), Wawan menyatakan puas karena mobilnya ditemukan dalam keadaan baik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh personel yang terlibat dalam operasi penyelamatan.

Agus Budhiono, yang kehilangan motor Honda Beat pada 21 Juli 2025, juga menyatakan rasa syukurnya. Kendaraan tersebut sangat penting bagi kehidupan sehari-harinya, karena digunakan untuk berdagang gorengan dan mengantar anak cucunya ke sekolah dan mengaji. Agus mengakui bahwa ia tidak perlu mengeluarkan uang səpeser pun selama proses laporan dan pencarian.

Kasus penggelapan ini diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang menyatakan seriusnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dua kasus penggelapan kendaraan berhasil diungkap, dengan masing-masing tersangka ditetapkan. Dalam kasus pertama, pelaku berinisial T menyewa dua mobil namun menunggak biaya sewa dan tidak mengembalikan kendaraan. Polisi berhasil menyita mobil Toyota Yaris warna kuning di Lampung Selatan dan Toyota Rush warna hitam di Bangkalan, Madura.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka HW (23 tahun), yang berpura-pura meminjam motor Agus untuk fotokopi berkas di Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok. Setelah itu, pelaku menghilang dan membawa kabur sepeda motor. Polisi menemukan motor Honda Beat dengan pelat nomor palsu B 4038 KHL.

Kedua tersangka dituduh melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang dapat dimana maksimal empat tahun penjara. Kapolres meminta masyarakat agar lebih hati-hati dalam meminjamkan kendaraan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Semua kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya selama konferensi pers.

Kasus ini menegaskan pentingnya keeranan polisi dalam melindungi masyarakat dari kejahatan yang melibatkan kendaraan. Warga diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing, terutama dalam hal peminjaman kendaraan. Kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah dan mengatasi perbuatan ketidakjujuran seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan