Investigasi Polisi Terhadap Mantan CEO Akibat Penyalahgunaan Aset Mobil Mewah di Jakarta Pusat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Saat ini, mantan CEO sebuah perusahaan dengan inisial PS telah melapor kepada Polres Metro Jakarta Pusat karena dugaan penggelapan aset perusahaan. Penuduhan tersebut berfokus pada mobil inventaris perusahaan, yakni Toyota Alphard. Menurut AKBP Roby Heri Saputra, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, laporan tersebut masih dalam tahap investigasi.

Pelapor dalam kasus ini adalah pendiri perusahaan dengan inisial IS. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/1052/VII/2025. Informasi dari korban mencatat bahwa terlapor, yang juga berperan sebagai direktur, diduga telah membawa mobil perusahaan bersama dengan BPKB dan STNK-nya. Selain itu, korban mengaku telah menerima informasi bahwa mobil tersebut telah dialihkan kepemilikan oleh terlapor ke nama istrinya. Kejadian ini dilaporkan kepada Mapolrestro Jakarta Pusat pada tanggal 14 Juli 2025.

Mobil Alphard merupakan aset resmi perusahaan, namun telah beralih kepemilikan tanpa izin dari perusahaan lokal maupun perusahaan induk di Australia. Korban juga mengirimkan email kepada terlapor untuk menanyakan situasi dan kondisi mobil, namun tidak mendapatkan tanggapan. Selain perubahan kepemilikan, nomor polisi mobil juga telah berganti. Selain itu, ada dugaan bahwa nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut telah diubah.

Korban mengalami kerugian sebesar satu unit Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp 600 juta akibat tindakan tersebut.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap aset perusahaan, terutama dalam lingkungan korporasi. Pelapor telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan perbuatan yang diduga melanggar hukum ini kepada otoritas keamanan. Tindakan ini menegaskan bahwa kejujuran dan kesalahan etis tidak akan diterima dalam dunia bisnis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan