Hakim Menolak Gugatan Khariq Anhar dalam Persidangan Kasus Penghasutan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berakhir dengan kerusakan. Oleh karena itu, status Khariq sebagai tersangka tetap berlaku.

“Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan putusan praperadilan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025).

Selain itu, hakim juga menolak permohonan terkait validitas penyitaan terhadap Khariq. Menurut hakim, penetapan status tersangka dan penyitaan terhadap Khariq telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kerusakan.

“Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil,” tambah hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan putusan praperadilan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Khariq telah mengajukan dua permohonan praperadilan. Yang pertama adalah tentang validitas penetapan status tersangka, dengan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Permohonan praperadilan kedua berhubungan dengan validitas penyitaan, dengan Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sebagai termohon.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berakhir kerusakan. Empat tersangka tersebut telah ditahan. Mereka adalah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dan rekan-rekannya kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Dalam kasus-kasus hukum seperti ini, penting bagi pihak terlibat untuk memahami proses hukum yang berlaku agar dapat membela hak mereka dengan benar. Setiap langkah hukum harus diambil dengan bijak dan didukung oleh bukti yang kuat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan