Sidang Putusan Praperadilan Tentang Kasus Delpedro Digelar Hari Ini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sidang putusan praperadilan yang diusulkan oleh Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis dilaksanakan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut akan berlangsung di ruang sidang 04. Acara ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Sebagaimana tertulis pada halaman SIPP, putusan hakim akan diumumkan di ruang tersebut.

Selain itu, sidang putusan praperadilan untuk tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang melibatkan Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar juga berlangsung hari ini. Sidang untuk Muzzafar akan diadakan di ruang sidang 06, Syahdan di ruang 05, dan Khariq di ruang 02.

Keempat tersangka ini ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung kekacauan. Mereka telah ditahan oleh pihak berwajib. Mereka meliputi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Setelah penetapan tersangka, Delpedro dan rekan-rekannya mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Pemerintah harus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aksi demonstrasi untuk mencegah kekerasan. Narasumber dan aktivis harus bebas untuk mengajukan gugatan jika merasa hak mereka dilanggar. Transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kredibilitas sistem peradilan.

Kasus ini menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur yang adil. Masyarakat diharapkan tetap percaya pada proses peradilan untuk menentukan kebenaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan