Siswa SMP Terlibat Kasus Judol-Pinjol, JPPI Ungkap Kegagalan Sistem Pendidikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang murid SMP di Kokap, Kulon Progo, DI. Yogyakarta, absen sekolah selama sebulan karena malu akibat terlibat judi online (judol) dan meminjam uang daring (pinjol). Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menganggap peristiwa ini sebagai tanda kegagalan sistem pendidikan.

“Kasus ini sangat memprihatinkan, karena mengungkapkan kekurangan dalam pendidikan dan pengembangan karakter siswa. Ini bukan hanya masalah individu, tetapi fenomena yang melanda banyak anak, tidak hanya yang menjadi perbincangan publik saat ini,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, dalam wawancara dengan wartawan, Senin (27/10/2025).

Kasus ini menunjukkan keterlambatan dalam pengawasan dan dukungan oleh sekolah dan keluarga. Siswa tersebut berhasil beroperasi dalam aktivitas judi dan pinjol selama periode yang cukup lama tanpa adanya intervensi yang efektif dari sekolah atau keluarga.

“Hal ini juga mengungkapkan ketiadaan pemerintah dan sistem regulasi digital yang efektif: judi online dan pinjol tetap beroperasi dan menargetkan anak-anak usia muda. Ini menunjukkan bahwa regulasi dan penegakan hukum belum optimal,” papar Ubaid.

Sekolah, menurutnya, belum mampu mengidentifikasi atau mencegah masalah ini sebelum menjadi krisis. “Ada juga unsur stigma dan malu yang membuat siswa enggan kembali ke sekolah. Ini menunjukkan bahwa lingkungan sekolah belum mampu menciptakan atmosfer aman bagi siswa yang mengalami masalah.”

Kasus ini, menurut Ubaid, bukan hanya tentang siswa yang terjebak dalam pinjol dan judol, tetapi juga sebagai tanda waspada terhadap keterlambatan struktural dalam regulasi digital, pengembangan karakter di sekolah, pengasuhan orang tua, dan sistem dukungan bagi siswa yang rentan.

“Sekolah harus memiliki mekanisme untuk mengenali siswa yang berisiko mengalami masalah non-akademik seperti kecanduan game, hutang, dan pinjol melalui BK (Bimbingan Konseling), wali kelas, atau pengawasan teman sebaya,” tambahnya.

Ubaid menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Namun, sampai saat ini, reaksi pemerintah masih sangat minim, yang berarti masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan,” katanya.

Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat regulasi terhadap judi online dan pinjaman daring yang menargetkan remaja. Menurut Ubaid, pendidikan karakter dan literasi digital harus menjadi bagian integral kebijakan pendidikan nasional, termasuk dalam kurikulum dan evaluasi.

“Kasus ini bukan hanya kekurangan individu siswa, tetapi juga kegagalan sistem: sekolah, orang tua, pemerintahan, dan regulasi digital. Sekolah harus segera bertindak, mendeteksi, mendampingi, dan mengintegrasikan pendidikan karakter serta literasi digital,” lanjutnya.

Seperti yang sebelumnya dilaporkan, murid SMP di Kokap, Kulon Progo, absen sekolah selama sebulan. Kemudian terungkap bahwa alasan absennya karena malu karena memiliki utang kepada teman-temannya akibat judi online dan pinjaman daring.

“Kami menerima laporan tentang siswa SMP yang terjerat pinjol dan judol. Awalnya, siswa dari Kokap ini tidak masuk sekolah tanpa alasan jelas selama satu bulan,” ungkap Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, seperti dilansir detikJogja, Sabtu (25/10/2025).

Nur menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa siswa tersebut tidak masuk sekolah karena malu. Diketahui, siswa tersebut sempat meminjam uang dari teman-temannya sebesar Rp 4 juta untuk judi online dan membayar cicilan pinjaman daring.

“Alasannya karena takut tidak bisa membayar uang yang dipinjam dari teman-temannya. Uang itu juga digunakan untuk membayar pinjol yang digunakan untuk judol. Ya kurang lebih sekitar Rp 4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” jelas Nur.

Kasus ini mengungkapkan potensi kerugian sosial dan psikologis yang besar bagi siswa. Kegagalan sistem pendidikan dan regulasi digital memungkinkan praktik-praktik berbahaya ini merajalela. Pada akhirnya, kebijakan yang lebih kuat dan tanggung jawab bersama dari semua pihak diperlukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman seperti ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan