Warga Tasikmalaya Beri Tanggapan Terhadap Penahanan Endang Juta di Sekitar Kawasan Gunung Galunggung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam rangka penegakan hukum oleh Polda Jawa Barat terhadap Endang Abdul Malik, lebih dikenal sebagai Endang Juta, atas masalah izin operasional dan penambangan tanpa perpanjangan, suatu peristiwa yang menggerakkan berbagai reaksi masyarakat di sekitar wilayah Sukaratu dan Padakembang.

Beberapa penduduk di kedua daerah tersebut menyambut tindakan hukum ini positif, karena menurut mereka aktivitas penambangan pasir telah menimbulkan dampak buruk pada lingkungan. Namun, ada pula yang merasa kepentingan mereka terganggu akibat penutupan operasional tambang yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Karim, warga Padakembang berusia 49 tahun, mengaku mengetahui berita penahanan Endang melalui media sosial. “Tercatat di handphone, ada gambar Endang dalam seragam tahanan. Warga tahu dia sebagai bos tambang pasir Galunggung, namun tidak tahu alasan penahanannya,” katanya pada Minggu (26/10/2025). Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nyata pada lingkungan, tetapi penduduk berharap agar kualitas air bisa meningkat untuk kebutuhan kolam ikan atau irigasi sawah.

Sementara itu, Rohidin, warga lainnya, mengaku bahwa beberapa masyarakat justru kehilangan pekerjaan akibat penutupan tambang. “Tapi ada yang terkena dampak karena pekerjaan mereka di CV Putra Mandiri hilang,” tuturnya. Ia berharap penutupan tambang ini tidak menghambat potensi lain di kawasan Galunggung. “Saya berharap Galunggung bisa maju melalui wisata, kebersihan lingkungan, kualitas air, dan kemandirian masyarakat,” ujarnya.

Di pihak lain, Tarmiji, seorang pekerja tambang dari Sukaratu, mengaku terkena dampak ekonomi akibat penahanan Endang. “Adalah dampaknya, terutama karena berita sudah ramai di media sosial. Saya tinggal pasrah aja, tapi pasti ada dampak yang baik juga, masyarakat bisa bekerja lagi,” ujarnya sambil menolak difoto.

Penahanan Endang Juta kini menjadi sorotan masyarakat Tasikmalaya, terutama karena aktivitas tambang pasir Galunggung selama ini menjadi sumber penghidupan sekaligus sumber keprihatinan bagi sekitar. Terkini, kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan, seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Menurut data baru, penambangan pasir secara ilegal di Indonesia telah menambah 15% dalam satu tahun terakhir, terutama di daerah-vulnerabel seperti Jawa Barat. Studi menunjukkan dampak negatifnya meliputi kerusakan lahan, pengotoran air, dan konflik sosial. Untuk mencari solusi, pemerintah harus memperketat pengawasan dan memberikan alternatif pekerjaan bagi para pekerja tambang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan