Koperasi dan Usaha Kecil Bisa Mengelola Tambang dengan Syarat yang Ditetapkan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah akan memberikan prioritas dalam penyerahan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada koperasi dan usaha kecil menengah. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan ini pada 11 September 2025. Didalam peraturan tersebut, disuruhkan bahwa koperasi dan usaha kecil menengah dapat mengelola tambang melalui pemberian izin secara prioritas tanpa melalui lelang. Menurut pasal 17, ada minimal 6 jenis WIUP yang dapat diberikan oleh pemerintah. Untuk koperasi dan usaha kecil menengah, hanya 2 jenis WIUP yang tersedia, yaitu untuk komoditas mineral logam dan batubara. Lokasi, luas wilayah, dan jenis mineral di dalam WIUP prioritas ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Dalam pasal 26A, tertulis bahwa permohonan WIUP prioritas dapat diajukan oleh koperasi maupun usaha kecil menengah. Sementara di pasal 26B, dijelaskan bahwa permohonan pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara prioritas dilakukan melalui Sistem OSS.

Pemerintah akan melakukan verifikasi terhadap kriteria administratif seperti legalitas dan keanggotaan koperasi untuk pemberian prioritas. Sementara untuk usaha kecil dan menengah, verifikasi dilakukan terhadap legalitas dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria dan persyaratan administratif serta teknis untuk koperasi dan usaha kecil menengah yang mendapat WIUP diatur dalam pasal 26D.

Untuk koperasi, persyaratan meliputi wilayah keanggotaan dan kedudukan yang sama dengan lokasi tambang, memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral logam atau batubara, dan telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database koperasi nasional.

Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah, persyaratan meliputi berbentuk badan usaha perseroan terbatas, usaha yang berada dalam satu kabupaten/kota dengan lokasi tambang, pemegang saham warga negara Indonesia yang berada dalam satu kabupaten atau kota lokasi tambang, memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral logam atau batubara, dan terverifikasi status badan hukumnya dalam database Badan Usaha kecil dan menengah.

Setelah mendapatkan WIUP, koperasi dan usaha kecil menengah harus mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Kementerian ESDM melalui sistem OSS. Dalam pasal 30 B ayat 2, disebutkan beberapa syarat khusus untuk penerbitan IUP. Persyaratan administratif meliputi surat permohonan, NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral logam atau batubara, serta susunan pengurus dan anggota untuk koperasi.

Secara teknik, harus ada daftar tenaga kerja di bidang pertambangan dan surat pernyataan kepemilikan ahli pertambangan atau geologi yang berpengalaman. Untuk persyaratan lingkungan, harus disiapkan surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan finansial meliputi bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi, bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi, serta surat keterangan fiskal sesuai peraturan perpajakan.

Inisiatif pemerintah ini bukti komitmen untuk mendukung pengembangan industri pertambangan di tingkat lokal, terutama untuk memajukan koperasi dan usaha kecil menengah. Dengan pengelolaan tambang yang lebih terstruktur dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan