Di Indonesia, penggunaan internet telah mengalami peningkatan signifikan dari 64,8% pada tahun 2018 menjadi 77,01% pada 2022, dengan total sekitar 212 juta pengguna. Banyak aktivitas daring memerlukan pengisian data pribadi, seperti transaksi online, lamaran kerja, atau urusan administratif. Data yang dikelola dengan tidak serius dapat bocor dan disalahgunakan, mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.
Oleh karena itu, perlindungan data pribadi sangat penting di era digital saat ini, terutama karena proses pengumpulan, pengelolaan, dan pertukaran informasi pribadi semakin meluas di dunia maya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap data pribadi yang dikelola oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta.
UU PDP bertujuan untuk memastikan bahwa data pribadi diproses dengan cara yang sah, transparan, dan aman, serta memberikan hak-hak kepada individu atas data pribadi mereka. Menurut Pasal 74 UU PDP, pihak yang terkait dengan pemrosesan data pribadi memiliki waktu penyesuaian hingga 17 Oktober 2024, yaitu dua tahun setelah undang-undang ditetapkan. Pihak yang dimaksud mencakup pengendali data pribadi, prosesor data, penyedia jasa, organisasi, badan publik, hingga pemilik data sendiri.
Saat ini, telah berjalan setahun sejak UU PDP mulai berlaku, tetapi masih menunggu peraturan teknis lebih detil. Meskipun demikian, setiap organisasi harus memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Belajar dari pengalaman Uni Eropa dengan GDPR, ada beberapa tantangan dalam implementasi pelindungan data pribadi yang dapat dijadikan referensi. Tantangan ini terbagi menjadi tiga kategori: teknis, regulasi, dan organisasi.
Dari sisi teknis, organisasi harus menyesuaikan infrastruktur teknologi informasi dan sistem aplikasi agar sesuai dengan ketentuan UU PDP. Ini termasuk menambahkan fitur keamanan seperti enkripsi data, kontrol akses yang lebih ketat, dan mekanisme untuk mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna. Selanjutnya, pemetaan data pribadi merupakan tantangan lain, yang melibatkan identifikasi, pengumpulan, dan pengelompokan data yang dimiliki organisasi. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam tentang jenis data, sumbernya, dan tujuan penggunaan, agar dapat menghindari kesalahan klasifikasi yang dapat menyebabkan pelanggaran hukum dan risiko keamanan.
Sementara itu, tantangan regulasi meliputi kompleksitas UU PDP yang memerlukan interpretasi tepat untuk diterapkan dengan efektif. Organisasi perlu menyusun pedoman operasional yang jelas, melatih sumber daya manusia, dan mengevaluasi regulasi yang telah ada agar sesuai dengan prinsip UU PDP. Studi di Uni Eropa menunjukkan bahwa konflik regulasi internal mungkin terjadi, seperti yang dialami dengan GDPR.
Tantangan organisasi lainnya melibatkan adaptasi proses internal dan perubahan budaya dalam pengelolaan data pribadi. Implementasi UU PDP juga sering menghadapi resistensi terhadap perubahan, baik dalam budaya privasi, aturan, atau manajemen risiko yang lebih ketat. Oleh karena itu, manajemen perubahan yang efektif, komunikasi transparan, dan partisipasi aktif dari semua pihak menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini.
Dengan mengetahui ketiga kategori tantangan ini, kita dapat lebih siap dalam mengevaluasi kesiapan organisasi untuk mengimplementasikan UU PDP dengan baik.
Sebagian besar organisasi saat ini mulai sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi, tetapi masih banyak yang belum memiliki sistem yang efektif. Beberapa studi menunjukkan bahwa perusahaan yang sudah menerapkan praktik keamanan data lebih cenderung mempertahankan kepercayaan pelanggan dan menghindari biaya hukum yang besar. Contohnya, perusahaan teknologi besar di Asia Tenggara telah mulai melakukan audit data secara rutin dan melatih karyawan tentang pentingnya pelindungan data.
Pengalaman dari negara-negara lain, seperti Uni Eropa, menunjukkan bahwa implementasi regulasi pelindungan data tidak hanya tentang mematuhi hukum, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dengan pelanggan. Organisasi yang sukses dalam implementasi GDPR biasanya memiliki tim dedikasi yang memantau peraturan dan teknologi terkini, serta melakukan uji coba secara berkala untuk mengidentifikasi kelemahan.
Untuk bisa bersaing di pasar global, perusahaan Indonesia perlu lebih proaktif dalam mengamankan data pelanggan. Dengan meningkatnya kemajuan teknologi, ancaman keamanan data juga semakin rumit. Oleh karena itu, investasi dalam infrastruktur keamanan dan pendidikan karyawan adalah langkah yang harus dilakukan segera. Kelola data dengan bijak tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan kepercayaan dari pelanggan.
Pelajari lebih tentang UU PDP dan tanggaplah tantangan ini dengan serius. Data pribadi bukan hanya informasi, tetapi juga aset yang berharga bagi setiap individu.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.